LightBlog

Saturday, February 9, 2013

PENGAMALAN PANCASILA

Mata Kuliah Pancasila


Kedudukan Pancasila bilamana kita kaji secra ilmiah dapat dipahami dengan luas baik dalam kedudukan dasar Negara, sebagai pandangan hidup Bangsa dan sebagai idiologi Bangsa dan Negara.
Pancasila juga bias dikatakan pribadi bangsa bahkan proses terjadinya terdapat macam termologi yang perlu kita diskripsikan secara objek.
Sedangkan pengamalan Pancasila akan kita jumpai sesuai dengan kedudukan dan fungsi Pancasila terutama kajian diakronis dalam perumusan Pancasila sejak dari nilai-nilai yang ada dalam pandangan hidub Bangsa dasar, terlebih lagi dalam Orde lama. Secara ketatnegaraan dapat kita jumpai berbagai macam rumusan Pancasila yang berbeda-beda.
Oleh karena itu alangkah baiknya kita memahami Pancasila secara kronologis dan menyangkut rumusan peristilahannya.

A.    Haruskah mengamalkan pancasila ?
Pancasila sebagai Qasar Filsafat Negara Indonesia mengandung setiap aspek penyelenggaraan Negara dan semua sikap dan tingkah laku Bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang bersifat Universal, tetapi tidak boleh berubah.
Masalah pokok dalam pengamalan Pancasila adalah bagaimana wujud pengamalan itu? Bagaimana Pancasila umum dijabarkan dalam bentuk yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga masyarakat .
Kaitannya dengan pengamalan pancasila ini diperlukan suatu kondisi yang dapat menunjang terlaksananya pengamalan Pancasila baik kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap warga Negara dan wujud realisasi pengamalan Pancasila. Sebagai warga Negara Indonesia kita patut menyadari bahwa bermasyarakat dan bernegara memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hakikat dan kodrat manusia. Bahwa setiap mahkluk individu dan sekaligus mahkluk sosial. Kesepakatan kita untuk mendirikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila mengandung konsekuensi kita harus merealisasikan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggara Negara dan setiap tingkah laku kita dalam bermasyarakat.
B.     Pengamalan Pancasila yang berdasarkan pada dorongan lahir batin?
1.      Bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia dijiwai dengan hasrat yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan Indonesia berdasarkan Pancasila. Dalam hak kodrat kemerdekaan untuk melanjutkan Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan idiologi Pancasila.
2.      Pancasila landasan ideology dalam perjuangan melawan penjajah. Pancasila merupakan asas kerohanian Indonesia hak dalam rangka tujuan Nasional maupun internasional.
3.      Bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia hakikatnya berdasarkan atas dasar hokum Negara yang mengandung susunan kebatinan dan cita-cita hokum. Berarti mewajibkan kepada penyelenggaraan Negara. Pemimpin pemerintahan dan pemimpin rakyat untuk memilih semangat yang dinamis guna memelihara budipekerti.
4.      bagi setiap warga Negara Indonesia seharusnya mendasarkan cipta rasa, karsa dan karya atas nilai-nilai Pancasila.
Sebenarnya pada hakikatnya memiliki pengetahuan saja, setiap warga Negara Indonesia belum cukup karma yang  terpenting adalah kita dapat mengetahui kemudian meresapi, menghayati dan akhrinya mengamalkan Pancasila dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara dan kehidupan masyarakat.
C.    Ketaatan Untuk Melaksanakan Pancasila
Kondisi yang diperlukan dalam mengamalkan Pancasila selain mendorong lahir bati, masih terdapat suatu kondisi yang sangat diperlukan yaitu kesadaran akan wajib bagi setiap warga Negara Indonesia. Rasa wajib yang telah tertanam dalam diri manusia Indonesia dan meresap dalam hati, sehingga setiap manusia Indonesia dalam keadaan bersedia untuk melaksanakan Pancasila.
Prinsip ketaatan pada hakikatnya bersumber pada hakekat adil :  Dipenuhinya segala sesuatu hak dalam hidup bersama sebagai hubungan antara yang satu dengan yang lainya. Pancasila adalah dasar filsafat Negara Indonesia, maka antara Negara dengan warganya terdapat suatu hubungan hak dan kewajiban.
Ketaatan untuk melaksanakan Pancasila itu wajib karena pada hakikatnya bahwa warga Negara ndonesia telah merealisasikan suatu perjanjian yang luhur dalam Negara untuk menentukan suatu perlindungan cita-cita bersama. Dalam penyelengaraan tugas Organisasi hidup bersama perlu adanya suatu ketaatan. Syarat penting untuk berlangsungnya Negara maka harus ada jaminan hokum, oleh karena itu ada ketaatan Negara yang dapat dirinci?
1.      Ketaatan Hukum dalam Ayat 22 (1) UU 1945
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hokum dan pemerintah itu tidak ada keculaian. Hal ini berdasarkan pada prinsip keadilan legal. Sebagaimana telah dibahas terhadap tiga macam keadilan, yaitu :
    1. Keadilan distributive-hubungan Negara dengan Negara
    2. Keadilan legal – hubungan warga Negara terhadap Negara
    3. Keadilan komutatif – hubungan antar sesame warga Negara.
2.      Ketaatan Moral
Kesusilaan yang tersimpul dalam sila kedua Pancasila yaitu “ Kemanusiaan yang adil dan beradap” kalimat pertama UUD 45 bahwa hak segala bangsa atas kemerdekaan merupakan moral dari setiap Negara.
3.      Ketaatan Religius
a.       Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan pasal 29 ayat 1 UUD “ Negara berdasarkan atas keTuhanan Yang MAha Esa
b.      Berkat rahmat Allah Yang Maha Esa.
Jadi ada 3 sumber dari ketaatan religius
1.      Dasar filsafat
2.      Ketuhanan Hukum positif – UUD’45
3.      Dalam Proklamasi kemnerdekaan 17 Agustus 1945
4.      Ketatatan mutlak
Adanya ketaatan kekusaan sebagai bawaan hakekat organisasi, hidup bersama dalam bentuk masyarakat dan Negara, dalam UUD 45 bahwa kemerdekaan adalah sesungguhnya hak segala bangsa.
D.    Kesadaran Untuk Melaksanakan Pancasila
Ketaatan berdasarkan atas kesadaran. Jadi ketaatan akan terwujud bilamana ada sesuatu kesadaran.
Kesadaran hasil perbuatan akal yaitu pengetahuan tentang keadaan-keadaan yang ada pada diri manusia sendiri.
Jadi pengamalan manusia seperti akal, rasa dan kehendak inilah yang menjadi objek tersebut.
1)      Rasa menimbulkan pengamalan tentang keindahan
2)      Akal menimbulkan pengamalan kebaikan/kebenaran
3)      Kehendak menimbulkan pengamalan kebaiakan kesusilaan.
Apabila telah terdapat kesadaran nilai hidup, maka telah dapat dikatakan timbulnya kesadaran tentang penjelma hidup manusia suatu kesadaran hidup harus ada pencangkupn segala objek kesadaran dalam suatu rangka kesatuan, yang memungkinkan orang memiliki sikap hidup/pandangan hidup (way of life)
Jadi bilamana diurutkan maka manusia samapai pada suatu tingkat kesiapan untuk mengamalakan Pancasila
a)      Mengetahui Pancasila
b)      Memahami , meresapi
c)      Menyadari
d)     Menghayati
e)      Mengamalkan
Adapun proses kesadaran dan kesiapan untuk melaksanakan dapat dilakukan dalam praktek hidup sehari-hari.

KESIMPULAN

Pengamalan Pancasila tidak lain bertujuan untuk mewujudkan kehidupan pribadi dan kehidupan bersama yang kita cita-citakan, kehidupan yang kita anggap baik, dan untuk merasakan kehidupan yang kita anggap baik itulah tujuan akhir dari pembangunan bangsa dan Negara kita. Sama halnya dengan semua bangsa yang lain, bangsa Indonesia juga terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat besar maupun kecil, setiap kelompok masyarakat terdiri dari keluarga-keluarga, dan setiap keluarga terdiri dari pribadi-pribadi. Karena itu membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila pada akhirnya, nerarti membangun manusia-manusia Pancasila.

No comments:

Post a Comment

Adbox