Mata Kuliah Pancasila
Kedudukan Pancasila bilamana kita kaji secra ilmiah dapat dipahami dengan
luas baik dalam kedudukan dasar Negara, sebagai pandangan hidup Bangsa dan
sebagai idiologi Bangsa dan Negara.
Pancasila juga bias dikatakan pribadi bangsa bahkan proses terjadinya
terdapat macam termologi yang perlu kita diskripsikan secara objek.
Sedangkan pengamalan Pancasila akan kita jumpai sesuai dengan kedudukan
dan fungsi Pancasila terutama kajian diakronis dalam perumusan Pancasila sejak dari
nilai-nilai yang ada dalam pandangan hidub Bangsa dasar, terlebih lagi dalam
Orde lama. Secara ketatnegaraan dapat kita jumpai berbagai macam rumusan
Pancasila yang berbeda-beda.
Oleh karena itu alangkah baiknya kita memahami Pancasila secara kronologis
dan menyangkut rumusan peristilahannya.
A.
Haruskah mengamalkan
pancasila ?
Pancasila sebagai Qasar Filsafat Negara Indonesia
mengandung setiap aspek penyelenggaraan Negara dan semua sikap dan tingkah laku
Bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan nilai-nilai
Pancasila yang bersifat Universal, tetapi tidak boleh berubah.
Masalah pokok dalam pengamalan Pancasila adalah
bagaimana wujud pengamalan itu? Bagaimana Pancasila umum dijabarkan dalam
bentuk yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga masyarakat .
Kaitannya dengan pengamalan pancasila ini diperlukan
suatu kondisi yang dapat menunjang terlaksananya pengamalan Pancasila baik
kondisi yang berkaitan dengan sikap setiap warga Negara dan wujud realisasi
pengamalan Pancasila. Sebagai warga Negara Indonesia kita patut menyadari bahwa
bermasyarakat dan bernegara memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hakikat dan
kodrat manusia. Bahwa setiap mahkluk individu dan sekaligus mahkluk sosial.
Kesepakatan kita untuk mendirikan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila
mengandung konsekuensi kita harus merealisasikan Pancasila dalam setiap aspek
penyelenggara Negara dan setiap tingkah laku kita dalam bermasyarakat.
B.
Pengamalan Pancasila yang
berdasarkan pada dorongan lahir batin?
1.
Bahwa perjuangan kemerdekaan
Indonesia dijiwai dengan hasrat yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan
Indonesia berdasarkan Pancasila. Dalam hak kodrat kemerdekaan untuk melanjutkan
Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan idiologi Pancasila.
2.
Pancasila landasan ideology dalam
perjuangan melawan penjajah. Pancasila merupakan asas kerohanian Indonesia hak
dalam rangka tujuan Nasional maupun internasional.
3.
Bahwa dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara Indonesia hakikatnya berdasarkan atas dasar hokum Negara
yang mengandung susunan kebatinan dan cita-cita hokum. Berarti mewajibkan
kepada penyelenggaraan Negara. Pemimpin pemerintahan dan pemimpin rakyat untuk
memilih semangat yang dinamis guna memelihara budipekerti.
4.
bagi setiap warga Negara Indonesia
seharusnya mendasarkan cipta rasa, karsa dan karya atas nilai-nilai Pancasila.
Sebenarnya pada hakikatnya memiliki pengetahuan saja,
setiap warga Negara Indonesia belum cukup karma yang terpenting adalah kita dapat mengetahui kemudian
meresapi, menghayati dan akhrinya mengamalkan Pancasila dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara dan kehidupan masyarakat.
C.
Ketaatan Untuk Melaksanakan
Pancasila
Kondisi yang diperlukan dalam mengamalkan Pancasila
selain mendorong lahir bati, masih terdapat suatu kondisi yang sangat
diperlukan yaitu kesadaran akan wajib bagi setiap warga Negara Indonesia. Rasa
wajib yang telah tertanam dalam diri manusia Indonesia dan meresap dalam hati,
sehingga setiap manusia Indonesia dalam keadaan bersedia untuk melaksanakan
Pancasila.
Prinsip ketaatan pada hakikatnya bersumber pada hakekat
adil : Dipenuhinya segala sesuatu hak
dalam hidup bersama sebagai hubungan antara yang satu dengan yang lainya.
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Indonesia, maka antara Negara dengan
warganya terdapat suatu hubungan hak dan kewajiban.
Ketaatan untuk melaksanakan Pancasila itu wajib karena
pada hakikatnya bahwa warga Negara ndonesia telah merealisasikan suatu
perjanjian yang luhur dalam Negara untuk menentukan suatu perlindungan
cita-cita bersama. Dalam penyelengaraan tugas Organisasi hidup bersama perlu
adanya suatu ketaatan. Syarat penting untuk berlangsungnya Negara maka harus
ada jaminan hokum, oleh karena itu ada ketaatan Negara yang dapat dirinci?
1.
Ketaatan Hukum dalam Ayat
22 (1) UU 1945
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum
dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hokum dan pemerintah itu tidak ada
keculaian. Hal ini berdasarkan pada prinsip keadilan legal. Sebagaimana telah
dibahas terhadap tiga macam keadilan, yaitu :
- Keadilan distributive-hubungan Negara dengan
Negara
- Keadilan legal – hubungan warga Negara terhadap Negara
- Keadilan komutatif – hubungan antar sesame warga
Negara.
2.
Ketaatan Moral
Kesusilaan yang tersimpul dalam sila kedua Pancasila
yaitu “ Kemanusiaan yang adil dan beradap” kalimat pertama UUD 45 bahwa hak
segala bangsa atas kemerdekaan merupakan moral dari setiap Negara.
3.
Ketaatan Religius
a.
Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dan pasal 29 ayat 1 UUD “ Negara berdasarkan atas keTuhanan Yang MAha Esa
b.
Berkat rahmat Allah Yang Maha Esa.
Jadi ada 3 sumber dari ketaatan religius
1.
Dasar filsafat
2.
Ketuhanan Hukum positif – UUD’45
3.
Dalam Proklamasi kemnerdekaan 17
Agustus 1945
4.
Ketatatan mutlak
Adanya ketaatan kekusaan sebagai bawaan hakekat
organisasi, hidup bersama dalam bentuk masyarakat dan Negara, dalam UUD 45
bahwa kemerdekaan adalah sesungguhnya hak segala bangsa.
D.
Kesadaran Untuk
Melaksanakan Pancasila
Ketaatan berdasarkan atas kesadaran. Jadi ketaatan akan
terwujud bilamana ada sesuatu kesadaran.
Kesadaran hasil perbuatan akal yaitu pengetahuan
tentang keadaan-keadaan yang ada pada diri manusia sendiri.
Jadi pengamalan manusia seperti akal, rasa dan
kehendak inilah yang menjadi objek tersebut.
1)
Rasa menimbulkan pengamalan
tentang keindahan
2)
Akal menimbulkan pengamalan
kebaikan/kebenaran
3)
Kehendak menimbulkan pengamalan
kebaiakan kesusilaan.
Apabila telah terdapat kesadaran nilai hidup, maka
telah dapat dikatakan timbulnya kesadaran tentang penjelma hidup manusia suatu
kesadaran hidup harus ada pencangkupn segala objek kesadaran dalam suatu rangka
kesatuan, yang memungkinkan orang memiliki sikap hidup/pandangan hidup (way of
life)
Jadi bilamana diurutkan maka manusia samapai pada
suatu tingkat kesiapan untuk mengamalakan Pancasila
a)
Mengetahui Pancasila
b)
Memahami , meresapi
c)
Menyadari
d)
Menghayati
e)
Mengamalkan
Adapun proses kesadaran dan kesiapan untuk
melaksanakan dapat dilakukan dalam praktek hidup sehari-hari.
KESIMPULAN
Pengamalan Pancasila tidak lain bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan pribadi dan kehidupan bersama yang kita cita-citakan,
kehidupan yang kita anggap baik, dan untuk merasakan kehidupan yang kita anggap
baik itulah tujuan akhir dari pembangunan bangsa dan Negara kita. Sama halnya
dengan semua bangsa yang lain, bangsa Indonesia juga terdiri dari
kelompok-kelompok masyarakat besar maupun kecil, setiap kelompok masyarakat
terdiri dari keluarga-keluarga, dan setiap keluarga terdiri dari
pribadi-pribadi. Karena itu membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila
pada akhirnya, nerarti membangun manusia-manusia Pancasila.
No comments:
Post a Comment