Mata Kuliah Ulumul Qur’an
BAB I
PENDAHULUAN
Akhir-akhir
ini sering kita menemui kasus bunuh diri,baik
dari lingkungan sekitar,media televisi,surat kabar dan
lain-lain.Sehingga dalam makalah ini,kami akan mengupas tentang salah satu
masalah fiqih kontemporer yakni ”Bunuh
diri dan Euthanasia”.Semoga dengan paparan makalah ini kita dapat mengambil
hikmahnya.
Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah
SWT, adalah tuhan yang menganugerahkan hidup dan menentukan mati. Diantaranya: Allah
menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu, dan diantara kamu ada yagn
dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun) supaya dia tidak mengetahui
lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui
lagi maha kuasa (Q.S. Al-Nhal, 16: 70).
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM BUNUH DIRI
MENURUT PANDANGAN AJARAN ISLAM
A. Bunuh diri
Orang yang
nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah
penderitaan hidup. Ada orang yang menderita fisiknya (jasmaninya), karena
memikirkan sesuap nasi untuk diri dan keluarganya. Keperluan pokok dalam
kehidupan sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini,
pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
Adapula
orang yang menderita batinnya yang bertakibat patah hati, hidup tiodak
bergairah, masa depannya keliatan siuram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari
cahaya iman dan berganti dengan kegelapan yang menakutkan. Penderitaan kelompok
kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan, dan
tidak punya nama, karena semua itu belum tentu dan ada kalanya tidak dapat
membahagiakan seseorang, pada media masa kita baca ada jutawan, artis dan ada
tokoh yang memilih mati untuk mengakhiri penderitaanya itu, apakah penderitaan
jasmani atau penderitaan batin.
Kalau kita
perhatikan, mak tampak jelas, baik kelompok pertama maupun kedua, sama-sama
tidak mampu menghadapi kenyataan dalam hidup ini. Mereka tidak mampu menghayati
dalam memahami, bahwa dunia ini dengan segala isinya adalah pemberian Allah dan
pinjaman yang akan dikembalikan, dan suka dukapun silih berganti dalam
menghadapinya.
Hidup dan
mati itu ada ditangan Allah SWT dan merupakan karunia dan wewenang Allah SWT,
maka Islam melarang orang melakuakn pembunuhan, baik terhadap orang lain
(kecuali, dengan alasan yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya
sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun.
B. Motif
bunuh diri
Pada
dasarnya, segala sesuatu itu memiliki hubungan sebab akibat (ini adalah
sistematika). Dalam hubungan sebab akibat ini akan menghasilkan suatu alasan
atau sebab tindakan yang disebut motif.
Motif
bunuh diri ada banyak macamnya. Disini penyusun menggolongkan dalam kategori
sebab, misalkan :
1.
Dilanda keputusasaan dan depresi
2.
Cobaan hidup dan tekanan lingkungan.
3.
Gangguan kejiwaan / tidak waras (gila).
4.
Himpitan Ekonomi atau Kemiskinan (Harta / Iman / Ilmu)
5.
Penderitaan karena penyakit yang berkepanjangan.
Dalam ilmu
sosiologi, ada tiga penyebab bunuh diri dalam masyarakat, yaitu :
1. egoistic suicide (bunuh diri karena
urusan pribadi),
2. altruistic suicide (bunuh diri untuk
memperjuangkan orang lain), dan
3. anomic suicide (bunuh diri karena
masyarakat dalam kondisi kebingungan).
C. Dalil-dalil
syar’i yang melarang bunuh diri
1. "Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu." (An-Nisa' : 29)
2. "Maka (apakah) barangkali kamu
akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya
mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur'an)." (QS. Al-Kahfi ;
6)
3. (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah
ra, katanya Rasulullah saw., bersabda : “Siapa yang bunuh diri dengan senjata
tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tangannya ke
perutnya di neraka untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan
racun, maka dia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka,
untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari
gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) ke
neraka, untuk selama-lamanya.”
4. (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin
Dhahhak ra, dari Nabi saw., sabdanya : “Tidak wajib bagi seseorang melaksanakan
nazar apabila dia tidak sanggup melaksanakannya.” “Mengutuk orang Mu’min sama
halnya dengan membunuhnya.” “Mengadakan tuduhan bohong atau sumpah palsu untuk
menambah kekayaannya dengan menguasai harta orang lain, maka Allah tidak akan
menambah baginya, bahkan akan mengurangi hartanya.”
5. (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin
Dhahhak ra, katanya Nabi saw., sabdanya : “Siapa yang bersumpah menurut cara
suatu agama selain Islam, baik sumpahnya itu dusta maupun sengaja, maka orang
itu akan mengalami sumpahnya sendiri. “Siapa yang bunuh diri dengan suatu cara,
Allah akan menyiksanya di neraka jahanam dengan cara itu pula.”
6. (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah
ra, katanya : “Kami ikut perang bersama-sama Rasulullah saw., dalam perang
Hunain. Rasulullah saw., berkata kepada seorang laki-laki yang mengaku Islam,
“Orang ini penghuni neraka.” Ketika kami berperang, orang itu pun ikut
berperang dengan gagah berani, sehingga dia terluka.
Maka
dilaporkan orang hal itu kepada Rasulullah saw., katanya “Orang yang tadi anda
katakan penghuni neraka, ternyata dia berperang dengan gagah berani dan
sekarang dia tewas.” Jawab Nabi saw., “Dia ke neraka.” Hampir saja sebahagian
kaum muslimin menjadi ragu-ragu. Ketika mereka sedang dalam keadaan demikian,
tiba-tiba diterima berita bahwa dia belum mati, tetapi luka parah. Apabila
malam telah tiba, orang itu tidak sabar menahan sakit karena lukanya itu.
Lalu dia bunuh diri. Peristiwa itu dilaporkan
orang pula kepada Nabi saw. Nabi saw., bersabda, : “Kemudian beliau memerintahkan
Bilal supaya menyiarkan kepada orang banyak, bahwa tidak akan dapat masuk surga
melainkan orang muslim (orang yang tunduk patuh).
7. (Shahih Muslim) Dari Syaiban ra.,
katanya dia mendengar Hasan ra, bercerita : “Masa dulu, ada seorang laki-laki
keluar bisul. Ketika ia tidak dapat lagi menahan sakit, ditusuknya bisulnya itu
dengan anak panah, menyebabkan darah banyak keluar sehingga ia meninggal. Lalu
Tuhanmu berfirman : Aku haramkan baginya surga.” (Karena dia sengaja bunuh
diri.)
Kemudian Hasan menunjuk ke masjid sambil
berkata, “Demi Allah! Jundab menyampaikan hadits itu kepadaku dari Rasulullah
saw., di dalam masjid ini.”
8. Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Telah berkata: Abu Bakar Ibn Arabi: "Didalamnya tidak ada hadits
shahih dan tidak pula hadits hasan. Sedangkan Ibnul Jauzi telah Bunuh diri
adalah telah menjelaskan bahwa orang
yang bunuh diri suatu dosa besar. Nabi
akan disiksa sepadan dengan cara yang ia gunakan untuk membunuh
dirinya. bersabda: Nabi Dari
Abu Hurairah
"Barangsiapa
menjatuhkan diri dari gunung, lalu membunuh dirinya, maka ia berada didalam
neraka Jahannam meluncur didalamnya dengan kekal selama-lamanya didalamnya,
barangsiapa meminum racun lalu membunuh dirinya, maka racun itu berada
ditangannya, ia selalu meminumnya didalam neraka Jahannam kekal selama-lamanya
didalamnya, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sebuah besi, maka besinya
berada ditangannya, ia akan menusuk-nusukkannya di perutnya didalam neraka
Jahannam dengan kekal selama-lamnya didalamnya." (HR. Bukhari 5442, Muslim
109)
Tidak .
Segala diragukan lagi bahwa segala sesuatu ada dengan takdir Allah sesuatu yang terjadi dialam ini dari kebaikan
dan keburukan, maka ia , pengaturan dan kehendak-Nya, karena tidak terjadi
dengan takdir Allah ada lagi Penguasa,
Pemilik dan Pengatur alam ini selain Dia. Akan , maka tidak bolehtetapi
sesuatu yang menyalahi hukum syariat Allah
dibenarkan dengan alasan takdir.
KESIMPULAN
Penyebab
utama terjadinya diri dimasyarakat adalah karena kurang iman dan kurang percaya
pada diri sendiri. Karena itu untuk menangkalnya harus diintensifkan pendidikan
agama sejak masa kanak-kanak dan ditingkatkan akwah Islamiyah kepada seluruh
lapisan lapisan masyarakat Islam guna peningkatan iman, ibadah, dan takwanya
kepada Allah yang maha kuasa.
Bunuh diri
pada hakikatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah
atas dasar permintaan kepentingan orang itu sendiri, walaupun eutanasia
jelas-jelas dapat mengakhiri rasa sakit dan penderitaan orang yang sakit keras
di dunia tetapi masalah yang dihadapi orang ini akan berlanjut diakhirat,
karena dia dikeluarkan dari kelompok penghuni surga.
DAFTAR PUSTAKA
1. H. Mas J. Fuk Zuhdi, Masail
Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. 2007. hal. 161
2. Abul Fadl Mohsin Ebraham. Kloning,
Eutanasia; transfusi Darah; Transplantasi Organ; dan Eksperimen Pada Hewan.
Jakarta PT. Serambi Ilmu Semesta: 2001) hal. 13
No comments:
Post a Comment