BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
Agama merupakan salah satu dari tiga subyek pelajaran yang harus dimasukkan
dalam kurikulum setiap lembaga pendidikan formal di Indonesia. Hal ini karena
kehidupan beragama merupakan salah satu dimensi kehidupan lain, tapi setiap
individu warga Negara. Hanya dengan keterpaduan berbagai dimensi kehidupan
tersebutlah kehidupan yang utuh, sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa
Indonesia, dapat terwujud.
Pendidikan
Agama diharapkan mampu menjalankan dimensi kehidupan beragama tersebut,
sehingga bersama-sama subyek kehidupan yang lain, mampu mewujudkan kepribadian
individu yang utuh, sejalan dengan pandangan hidup bangsa
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud Aqidah
2.
Apakah
yang dimaksud Syari’at
3.
Apakah
yang dimaksud Akhlaq
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Akhidah Islam
Aqidah Islam
merupakan penutup akhidah bagi agama-agama yang pernah diturunkan Allah
sebelumnya. Bersamaan dengan diutusnya Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah yang
terakhir. Al-Qur’an dan Sunnah telah menjelaskan hakikat akidah tersebut berkat
prinsip-prinsipnya secara lengkap dan sempurna dalam bentuk keimanan kepada
Allah, para malaikat, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan
ketentuannaya (Qadha dan Qadhar).
A. Pengertian Akidah
Secara
etimologis, akidah berasal dari kata aqada yang mengandung arti ikatan atau
keterkaitan. Dan secara terminologis, akidah dalam Islam berarti keimanan atau
keyakinan seseorang terhadap Allah yang menciptakan alam semesta beserta seluruh
isinya dengan segala sifat dan perbuatan-Nya.
B.
Pokok
Bahasa Aqidah Islam
Sistem keyakinan
atau akidah Islam , pada intinya dibangun diatas enam dasar keimanan yang lazim
disebut Rukun Iman. Rukun iman tersebut
sekaligus menjadi pokok bahasan akidah Islam yang meliputi : Iman kepada Allah,
Para malaikat, Para Rasul, hari akhir dan ketentuannya (Qadha dan Qadhar)
C. Karateristik Aqidah Islam.
Penjelasan tentang pokok bahasan aqidah islam diatas, menggambarkan bahwa
aqidah islam pada dasarnya pada Al-Qur’an dan hadits, kemudian dikembangkan
dengan dalil-dalil akal dan disuburkan dengan pola pikiran filsafat dengan
unsure-unsur lainnya.
Karateristik
aqidah islam tersebut, seperti yang dijelaskan : pemikir islam kontemporer;
Yusuf Al Qordhowi adalah:
1.
Jelas
dan sederhana
2.
Sesuai
dengan fitrah manusia
3.
Kokoh
4.
Argumentasi
5.
Moderat
D. Fungsi dan Peran Aqidah
Aqidah sebagai
ketentuan-ketentuan dasar mengenai keimanan, sebab orang merupakan landasan
babi ketentuan ajaran islam lainnya, yang merupakan pedoman bagi seseorang
untuk berinteraksi antara sesame. Oleh karena itu aqidah tak hanya berfungsi
sebagai ukuran atau patokan untuk mengukur perilaku seseorang dalam pikirannya.
Aqidah mempunyai peran dan implikasi terhadap sikap dan perilaku terhadap
seseorang, implikasi tersebut antara lain: dilihat dalam sikap pengarahan diri
secara total kepada Allah SWT, dengan meniadakan kekuatn dan kekuasaan yang
mendominasi dirinya, selain Allah SWT.
2. AKHLAQ
A. Pengertian
Kata Akhlaq berasal dari bahasa Arab, jama’ dari akhlaq yang menurut bahasa
berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku dan tabi’at.
Secara umum Akhlaq adalah tabiat atau sifat seseorang , yakni keadaan jiwa
yang terlatih sehingga dalam jiwa tersebut , benar-benar telah melekat
sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan aqidah dan spontan tanpa
dipikirkan dan diangan-angan lagi.
B. Pokok persoalan Akhidah
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dialami manusia saat ini, tak
sedikit dampak negatifnya terhadap sikap hidup dan perilakunya, baik ia sebagai
manusia yang beragama, maupun sebagai
individual dan social.
1.
Faedah
Mempelajari Akhlaq
2.
Meningkatkan
derajat manusia
3.
Mengarahkan
pada kebaikan
4. Memanifestasikan kesempurnaan Iman
5.
Keutamaan
diHari Kiamat
6.
Kebutuhan
Pokok dalam Keluarga
3.
SYARIAH
A.
Pengertian
Syariah Islam
Kata syariah
dalam Bahasa Indonesia artinya jalan raya atau kesumber (mata) air, atau
bermakna jalannya suatu hukum atau perundang-undangan. Kemudian kata ini
diimbuhi oleh kata “Islam” menjadi
syariah islam, yang secara harfiah berarti jalan yang harus dilalui dan
dipatuhi oleh setiap muslim. Kata syariah terdapat dalam Al-Qur’an:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4’n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ÌøBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ
Artinya: kemudian Kami jadikan kamu berada di
atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat
itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(Q.S.Al-Jatsiyah.:18)
Seluruh hukum dan
perundangan-undangan yang terdapat dalam islam, baik hukumyang berhubungan
dengan Allah SWT (hablum minallah ), maupun hukum yang berhubungan antara manusia sendiri (hablum minannas), disebut dengan syariat
Islam (Al-Syariah Al-Isamiah). Berdasarkan doktrin Islam, syariat tersebut
seluruhnya dari Allah SWT. Oleh karena itu, sumber segala hukum yang terdapat
dalam Islam adalah Allah SWT. Kemudian disampaikan pada umat manusia , dengan
perantara Rasul-Nya (Muhammad SAW) yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’a
B.
Ciri-Ciri
Syariah Islam
Syariah Islam mempunyai ciri-ciri
khas yang merupakan ketentuan-ketentuan yang tak berubah. Ciri-ciri khas
tersebut antara lain:
a.
Kemprehensif
.
Syariat
Islam membentuk Islam dalam satu kesatuan yang bulat, walaupun umat Islam itu
berbeda-beda bangsa dan berlainan suku.
b.
Wasathiah
(moderat)
Syariat Islam mempunyai jalan tengah, jalan yang
seimbang, tidak terlalu berat kekanan mementingkan kejiwaan (rohani) dan tak berat pula kekiri mementingkan
keberadaan (jasmani), inilah yang diistilahkan dengan teori wasathiah,
menyelaraskan diantara kenyataan dan fakta dengan ideal dan cita-cita.Hal ini
telah digambarkan dalam Al-Qur’an.
c.
Harakah
(Dinamis)
Dari
segi harakah, syariat mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai
daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan zaman .
d.
Universal
Syariat
Islam tidak menunjukkan pada suatu kelompok tertentu, melainkan sebagai Rahmal
Lilaalamiin , sesuai dengan syariat Rasullullah SAW.
e.
Elastis
dan Fleksibel
Syariat
Islam berisi tentang kedisiplinan yang dibebankan untuk setiap individu yang
didalamnya terdapat rukhsoh.
f.
Tidak
memberatkan
Manusia
ialah makhluk lemah, yang dimana kemampuannya serba terbatas.
g.
Graduasi
(berangsur-angsur)
Allah SWT didalam Al-Qur’an telah menetapkan hukum-hukum dan dimana
hukum tersebut sangatlah bijaksana untuk umat manusia baik secara psikologis
yang sesuai dengan fitrahnya.
C.
Pembagian
Syariat Islam.
Secara sistematis syariat Islam
terbagi sebagai berikut:
Pertama, ibadah dalam arti khusus (ibadah mahdloh).
Hal-hal yang termasuk dalam pembahasannya ialah mengenai hubungan
manusia dengan Allah SWT, contoh: shalat, puasa, dan zakat.
Kedua, muammalah (ibadah ghoiru mahdloh).
1.
Ibadah
dalam arti khusus, antara lain:
a.
Thaharah.
Thaharah dalam Bahasa Indonesia mempunyai arti bersih dan suci,
yaitu kondisi seseorang yang suci dari hadas (besar maupun kecil) dari najis.
b.
Shalat
.
Shalat secara bahasa shalat berarti do’a, secara istilah shalat
dapat diartikan ucapan atau perbuatan yang dimulai dari takbirotul ikhrom dan
diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
c.
Zakat.
Zakat adalah ajaran islam yang ada hukumnya dengan kepemilikan
harta benda seseorang baik berupa zakat fitrah maupun zakat maal.
d.
Puasa.
Puasa adalah bentuk ibadah dalam agama islam yang dilakukan selama
satu bulan penuh untuk setiap tahunnya, yaitu pada bulan Ramadhan.
e.
Haji.
Haji adalah berkunjung ke Baittullah untuk
melaksanakan thawaf, wuquf, dan amalan-amalan lainnya pada waktu-waktu yang
telah ditentukan dalam syara’.
2.
Muammalah
(ibadah ghoiru mahdloh), antara lain:
a.
Muamalah
dalam arti luas, yaitu munakahat dan warisan.
b.
Muamalah
dalam arti khusus, yaitu mengenai jual beli, sewa-menyewa, dan pinjam meminjam.
c.
Hukum
public (Islam) yaitu jinayat, al-ahkamat,
dan al-mukharamat.
D.
Tujuan
Syariat Islam
Tujuan dari syariat hukum islam ialah untuk
kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari kerugian atau kerusakan baik
didunia maupun diakherat. Tujuan tersebut
harus tercapai, dan pengambilan hukum syariat tersebut diambil dari Al-Qur’an
dan Hadits.
BAB III
KESIMPULAN
akidah berasal
dari kata aqada yang mengandung arti ikatan atau keterkaitan. Dan secara
terminologis, akidah dalam Islam berarti keimanan atau keyakinan seseorang
terhadap Allah yang menciptakan alam semesta beserta seluruh isinya dengan
segala sifat dan perbuatan-Nya.
Secara umum Akhlaq adalah tabiat atau sifat seseorang , yakni keadaan jiwa
yang terlatih sehingga dalam jiwa tersebut , benar-benar telah melekat
sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan aqidah dan spontan tanpa
dipikirkan dan diangan-angan lagi.
Kata syariah
dalam Bahasa Indonesia artinya jalan raya atau kesumber (mata) air, atau
bermakna jalannya suatu hukum atau perundang-undangan. Kemudian kata ini
diimbuhi oleh kata “Islam” menjadi
syariah islam, yang secara harfiah berarti jalan yang harus dilalui dan
dipatuhi oleh setiap muslim. Kata syariah terdapat dalam Al-Qur’an:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4’n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ÌøBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ
Artinya: kemudian Kami jadikan kamu berada di
atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat
itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.(Q.S.Al-Jatsiyah.:18)
DAFTAR PUSTAKA
Nata Abudin, Pendidikan Agama Islam, Jakarta:
Kelembawaan Agama, 1996
Sura’I Abu, Bunga Bank Dalam
Islam, Surabaya: Al-Ikhlas , 1993
Wahab Abdul, Khulasah Tarikh
Tasri Dalam Islam, Solo: Ramadhani, 1993
No comments:
Post a Comment