LightBlog

Wednesday, February 6, 2013

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan Agama merupakan salah satu dari tiga subyek pelajaran yang harus dimasukkan dalam kurikulum setiap lembaga pendidikan formal di Indonesia. Hal ini karena kehidupan beragama merupakan salah satu dimensi kehidupan lain, tapi setiap individu warga Negara. Hanya dengan keterpaduan berbagai dimensi kehidupan tersebutlah kehidupan yang utuh, sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, dapat terwujud.
Pendidikan Agama diharapkan mampu menjalankan dimensi kehidupan beragama tersebut, sehingga bersama-sama subyek kehidupan yang lain, mampu mewujudkan kepribadian individu yang utuh, sejalan dengan pandangan hidup bangsa
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud Aqidah
2.      Apakah yang dimaksud Syari’at
3.      Apakah yang dimaksud Akhlaq

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Akhidah Islam
Aqidah Islam merupakan penutup akhidah bagi agama-agama yang pernah diturunkan Allah sebelumnya. Bersamaan dengan diutusnya Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah yang terakhir. Al-Qur’an dan Sunnah telah menjelaskan hakikat akidah tersebut berkat prinsip-prinsipnya secara lengkap dan sempurna dalam bentuk keimanan kepada Allah, para malaikat, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan ketentuannaya (Qadha dan Qadhar).
A.    Pengertian Akidah
Secara etimologis, akidah berasal dari kata aqada yang mengandung arti ikatan atau keterkaitan. Dan secara terminologis, akidah dalam Islam berarti keimanan atau keyakinan seseorang terhadap Allah yang menciptakan alam semesta beserta seluruh isinya dengan segala sifat dan perbuatan-Nya.
B.     Pokok Bahasa Aqidah Islam
Sistem keyakinan atau akidah Islam , pada intinya dibangun diatas enam dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman.  Rukun iman tersebut sekaligus menjadi pokok bahasan akidah Islam yang meliputi : Iman kepada Allah, Para malaikat, Para Rasul, hari akhir dan ketentuannya (Qadha dan Qadhar)
C.     Karateristik Aqidah Islam.
Penjelasan tentang pokok bahasan aqidah islam diatas, menggambarkan bahwa aqidah islam pada dasarnya pada Al-Qur’an dan hadits, kemudian dikembangkan dengan dalil-dalil akal dan disuburkan dengan pola pikiran filsafat dengan unsure-unsur lainnya.
Karateristik aqidah islam tersebut, seperti yang dijelaskan : pemikir islam kontemporer; Yusuf Al Qordhowi adalah:
1.      Jelas dan sederhana
2.      Sesuai dengan fitrah manusia
3.      Kokoh
4.      Argumentasi
5.      Moderat
D.    Fungsi dan Peran Aqidah
Aqidah sebagai ketentuan-ketentuan dasar mengenai keimanan, sebab orang merupakan landasan babi ketentuan ajaran islam lainnya, yang merupakan pedoman bagi seseorang untuk berinteraksi antara sesame. Oleh karena itu aqidah tak hanya berfungsi sebagai ukuran atau patokan untuk mengukur perilaku seseorang dalam pikirannya.
Aqidah mempunyai peran dan implikasi terhadap sikap dan perilaku terhadap seseorang, implikasi tersebut antara lain: dilihat dalam sikap pengarahan diri secara total kepada Allah SWT, dengan meniadakan kekuatn dan kekuasaan yang mendominasi dirinya, selain Allah SWT.
2.      AKHLAQ
A.    Pengertian
Kata Akhlaq berasal dari bahasa Arab, jama’ dari akhlaq yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku dan tabi’at.
Secara umum Akhlaq adalah tabiat atau sifat seseorang , yakni keadaan jiwa yang terlatih sehingga dalam jiwa tersebut , benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan aqidah dan spontan tanpa dipikirkan dan diangan-angan lagi.
B.     Pokok persoalan Akhidah
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dialami manusia saat ini, tak sedikit dampak negatifnya terhadap sikap hidup dan perilakunya, baik ia sebagai manusia yang beragama,  maupun sebagai individual dan social.
1.      Faedah Mempelajari Akhlaq
2.      Meningkatkan derajat manusia
3.     Mengarahkan pada kebaikan
4.      Memanifestasikan kesempurnaan Iman
5.      Keutamaan diHari Kiamat
6.      Kebutuhan Pokok dalam Keluarga
3.      SYARIAH
A.    Pengertian Syariah Islam
Kata syariah dalam Bahasa Indonesia artinya jalan raya atau kesumber (mata) air, atau bermakna jalannya suatu hukum atau perundang-undangan. Kemudian kata ini diimbuhi oleh  kata “Islam” menjadi syariah islam, yang secara harfiah berarti jalan yang harus dilalui dan dipatuhi oleh setiap muslim. Kata syariah terdapat dalam Al-Qur’an:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ̍øBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ  
Artinya: kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(Q.S.Al-Jatsiyah.:18)
Seluruh hukum dan perundangan-undangan yang terdapat dalam islam, baik hukumyang berhubungan dengan Allah SWT (hablum minallah ), maupun hukum yang berhubungan  antara manusia sendiri  (hablum minannas), disebut dengan syariat Islam (Al-Syariah Al-Isamiah). Berdasarkan doktrin Islam, syariat tersebut seluruhnya dari Allah SWT. Oleh karena itu, sumber segala hukum yang terdapat dalam Islam adalah Allah SWT. Kemudian disampaikan pada umat manusia , dengan perantara Rasul-Nya (Muhammad SAW) yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’a
B.     Ciri-Ciri Syariah Islam
Syariah Islam mempunyai ciri-ciri khas yang merupakan ketentuan-ketentuan yang tak berubah. Ciri-ciri khas tersebut antara lain:
a.         Kemprehensif .
Syariat Islam membentuk Islam dalam satu kesatuan yang bulat, walaupun umat Islam itu berbeda-beda bangsa dan berlainan suku.
b.         Wasathiah (moderat)
Syariat Islam mempunyai jalan tengah, jalan yang seimbang, tidak terlalu berat kekanan mementingkan kejiwaan (rohani)  dan tak berat pula kekiri mementingkan keberadaan (jasmani), inilah yang diistilahkan dengan teori wasathiah, menyelaraskan diantara kenyataan dan fakta dengan ideal dan cita-cita.Hal ini telah digambarkan dalam Al-Qur’an.
c.         Harakah (Dinamis)
Dari segi harakah, syariat mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan zaman .
d.        Universal
Syariat Islam tidak menunjukkan pada suatu kelompok tertentu, melainkan sebagai Rahmal Lilaalamiin , sesuai dengan syariat Rasullullah SAW.
e.         Elastis dan Fleksibel
Syariat Islam berisi tentang kedisiplinan yang dibebankan untuk setiap individu yang didalamnya terdapat rukhsoh.
f.          Tidak memberatkan
Manusia ialah makhluk lemah, yang dimana kemampuannya serba terbatas.
g.      Graduasi (berangsur-angsur)
Allah SWT didalam Al-Qur’an telah menetapkan hukum-hukum dan dimana hukum tersebut sangatlah bijaksana untuk umat manusia baik secara psikologis yang sesuai dengan fitrahnya.


C.     Pembagian Syariat Islam.
Secara sistematis syariat Islam terbagi sebagai berikut:
Pertama, ibadah dalam arti khusus (ibadah mahdloh).
Hal-hal yang termasuk dalam pembahasannya ialah mengenai hubungan manusia dengan Allah SWT, contoh: shalat, puasa, dan zakat.
Kedua, muammalah (ibadah ghoiru mahdloh).
1.      Ibadah dalam arti khusus, antara lain:
a.       Thaharah.
Thaharah dalam Bahasa Indonesia mempunyai arti bersih dan suci, yaitu kondisi seseorang yang suci dari hadas (besar maupun kecil) dari najis.
b.      Shalat .
Shalat secara bahasa shalat berarti do’a, secara istilah shalat dapat diartikan ucapan atau perbuatan yang dimulai dari takbirotul ikhrom dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
c.       Zakat.
Zakat adalah ajaran islam yang ada hukumnya dengan kepemilikan harta benda seseorang baik berupa zakat fitrah maupun zakat maal.
d.      Puasa.
Puasa adalah bentuk ibadah dalam agama islam yang dilakukan selama satu bulan penuh untuk setiap tahunnya, yaitu pada bulan Ramadhan.
e.       Haji.
Haji adalah berkunjung ke Baittullah untuk melaksanakan thawaf, wuquf, dan amalan-amalan lainnya pada waktu-waktu yang telah ditentukan dalam syara’.
2.      Muammalah (ibadah ghoiru mahdloh), antara lain:
a.       Muamalah dalam arti luas, yaitu munakahat dan warisan.
b.      Muamalah dalam arti khusus, yaitu mengenai jual beli, sewa-menyewa, dan pinjam meminjam.
c.       Hukum public (Islam) yaitu jinayat, al-ahkamat,  dan al-mukharamat.
D.    Tujuan Syariat Islam
Tujuan dari syariat hukum islam ialah untuk kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari kerugian atau kerusakan baik didunia maupun diakherat. Tujuan tersebut harus tercapai, dan pengambilan hukum syariat tersebut diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.

BAB III
KESIMPULAN
akidah berasal dari kata aqada yang mengandung arti ikatan atau keterkaitan. Dan secara terminologis, akidah dalam Islam berarti keimanan atau keyakinan seseorang terhadap Allah yang menciptakan alam semesta beserta seluruh isinya dengan segala sifat dan perbuatan-Nya.
Secara umum Akhlaq adalah tabiat atau sifat seseorang , yakni keadaan jiwa yang terlatih sehingga dalam jiwa tersebut , benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan aqidah dan spontan tanpa dipikirkan dan diangan-angan lagi.
Kata syariah dalam Bahasa Indonesia artinya jalan raya atau kesumber (mata) air, atau bermakna jalannya suatu hukum atau perundang-undangan. Kemudian kata ini diimbuhi oleh  kata “Islam” menjadi syariah islam, yang secara harfiah berarti jalan yang harus dilalui dan dipatuhi oleh setiap muslim. Kata syariah terdapat dalam Al-Qur’an:
¢OèO y7»oYù=yèy_ 4n?tã 7pyèƒÎŽŸ° z`ÏiB ̍øBF{$# $yg÷èÎ7¨?$$sù Ÿwur ôìÎ7®Ks? uä!#uq÷dr& tûïÏ%©!$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÈ  
Artinya: kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(Q.S.Al-Jatsiyah.:18)

DAFTAR PUSTAKA

Nata Abudin, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Kelembawaan Agama, 1996
Sura’I Abu, Bunga Bank Dalam Islam, Surabaya: Al-Ikhlas , 1993
Wahab Abdul, Khulasah Tarikh Tasri Dalam Islam, Solo: Ramadhani, 1993










No comments:

Post a Comment

Adbox