FIQH
KONTEMPORER STUDI ANALISIS ATAS KONSEP ISTATHA’A DAN PENGUNAAN OBAT PENUNDA
HAID DALAM IBADAH HAJI
Mata kuliah Fiqh kontemporer
Pendahuluan
Haji merupakan salah satu amalan tersendiri bagi kaum muslim
yang dapat memberikan kesan dan gambaran tentang kejadian kelak di padang
mahsyar,karna pelik pelik aturan yang di kandungnya.Sehingga para kaum muslim
sangat mendambakan akan dapat memenuhi ibadah itu,namun seiring berkembangnya
zaman dan bertambahnya jumlah jama’ah yang hendak melaksanakan ibadah itu ,maka
tidak menutup kemungkinan kesempatanpun akan semakin sulit di dapat.Padahal
banyak orang-orang yang dari segi hartanya termasu orang yang berkewajiban
menunaikannya.
Banyak sekali penggambaran dalam
Al-Qur’an dan Hadits mengenai keutamaan melaksanakan ibadah tersebut .
Dengan dasar ini tidak terkecuali wanita rela berkorban agar dapat melaksanakan
berbagai amalan dalam ibadah haji, dan agar dapat menunaikan ibadah secara
penuh dengan tujuan supaya memperoleh apa yang digambarkan dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits. Sebab umumnya mereka berusia subur dan tidak dapat menunaikan
ibadah-ibadah tersebut dikarenakan kedatangan tamu bulanan berupa menstruasi.
Menstruasi atau haid terjadi secara
periodik pada semua perempuan sehat yang memiliki organ reproduksi sehat juga.
Haid bahkan bisa menjadi indikator kesuburan.
Namun siklus bulanan tersebut kerap
menjadi masalah bagi wanita (sebagaimana pada kasus menunaikan ibadah haji) karean
hukum islam melarang wanita yang sedang haid melakukan ibadah.
Teknologi terkini dibidang terapi
hormonal telah memungkinkan pengaturan waktu terjadinya haid secara tetap
sesuai keinginan. Bisa dimajukan atau dimundurkan.hal tersebut dapat dilakukan dengan
mengkonsumsi obat atau jamu penunda haid. Berdasarkan penjelasan diatas maka
dalam tulisan ini akan kami singgung berkenaan dengan perkembangan fiqh
kontemporer dalam kontek pelaksanaan ibadah haji dan penggunaan obat-obatan
penunda haid bagi wanita yang sedang dalam pelaksanaan ibadah tersebut.
Pembahasan
a. Haji
Haji (asal ma’nanya) ialah Qashad “menyengaja sesuatu”.Haji di sini (menurut syara’) adalah Qasshada al-ka’bata linnusuki al a’ti yaitu
mengqashadkan ka’bah memperbuat ibadah yang lagi akan datang keterangannya.[1] Dengan
perkataan lain haji ialah “sengaja mengunjungi ka’bah (Rumah suci) untuk
melakukan beberapa amal ibadah,dengan syarat-syarat yang tertentu”.[2]
b. Permulaan wajib
haji
Pendapat Ulama’ dalam hal menentukan permulaan wajib haji ini tidak sama: sebagian mereka
mengatakan haji di wajibkan sebelum hijrah,dan sebagian lagi mengatakan di
fardukan pada tahun petama hijrah,dan yang lain lagi mengatakan pada tahun ke
dua hijrah.Demikianlah terjadi perbedaan pendapat mengenai tahun di wajibkan
haji sampai ada yang mengatakan pada tahun ke sepuluh hijrah.Namun pendapat
yang benar ialah wajib haji itu pada tahun ke enam hijrah,tetapI Rosul baru
melaksanakannya pada tahun ke sepuluh.Dalil yang menetapkan bahwa haji termasuk
rukun islam sebelumadanya ijma’ adalah dari beberapa ayat Al-qur’an dan
beberapa buah Hadist yang di antaranya
firman Allah yang artinya”Dan karena
Allah di wajibkan atas manusia melakukan haji ke Bait bagi yang mampu
melakukannya ke sana”.[3]
(QS:Ali imran 97).
Pada ayat yang lain Allah juga berfirman”Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena
Allah”. (QS:Al-Baqarah.196)[4].
Adapun hadist nabi yang menjelaskan tentang wajibnya
haji ialah yang artinya”Islam itu di
bangun atas lima dasar:Syahadad ,tiada tuhan melainkan Allah,dan Muhammad
Rosulullah ,mendirikan shalat,membayar
zakat,naik haji ke baitullah dan puasa bulan Ramadan.(HR:Bukhari dan
Muslim dari Abdurrahman bin Umar bin Khatab)
c. Syarat wajib haji
Syarat wajib haji ada empat macam:pertama yang mengerjakannya beragama islam oleh karena itu
tidaklah wajib bagi orang yang tidak islam.Tetapi wajib bagi orang yang murtad
kalau ia di anggap mampu ketika murtadnya sesudah ia kembali menganut
islam,sekalipun sesudah berislam ia kembali tidak mampu.Kedua ialah ia mukallaf yaitu berakal dan baligh,karena itu
tidaklah wajib haji bagi orang gila dan anak-anak.Ketiga hendaknya ia merdeka
maka tidaklah wajib haji bagi budak.Ke-empat
istatha’ah yakni kuasa mengerjakan haji maka tidaklah wajib bagi orang yang
tidak kuasa.[5] Istatha’ah atau mampu ada dua macam:Istitha’ah mubasyarah artinya kuasa
mengerjakan haji dengan dirinya sendiri
dan Istitha’ah tashshilihi bi gairihi yaitu
kemampuan melaksanakan ibadah haji dengan perantaraan orang lain.Contoh bagi
seseorang yang meninggal sedang ia dalam keadaan mampu dan tercapai
syarat-syarat wajib haji dan ia mempunyai harta peninggalan maka wajib di
hajikan dengan harta peninggalannya dengan segera.
d. Tinjauan hukum islam
tentang penggunaan obat penunda haid
dalam
perjalanan haji
a. Pengertian
haid
Secara lughot atau bahasa Arab haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan
menurut hukum syara’ atau hukum fiqih
artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa
sebab dan pada waktu tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul
karena sebab penyakit, luka, keguguran, atau bersalin. Karena haid adalah darah
alami, maka texturnya juga berbeda. Sesuai kondisi, lingkungan,
temperatur
udara tempat wanita tersebut hidup.
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaanya
(endometrium) lepas disertai pendarahan(fertilisasi).
Dipermukaan rahim
yang penuh luka-luka,terjadi pelepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti
oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain
karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kalenjer wanita. Dari
uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa haid adalah darah yang keluar
dari rahim pada semua perempuan yang sehat alat reproduksinya. Bukan karena
penyakit atau benturan kecelakaan. Haid juga bisa dijadikan indikator
kesuburan. Namun siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi perempuan
karena hukum islam melarang perempuan yang sedang haid melakukan ibadah. Wanita
yang sedang haid dilarang melakukan 6 kegiatan yaitu: 1. Thawaf, 2. Sholat,
baik wajib maupun sunnah, 3. Berdiam diri didalam mesjid, 4. Memegang dan
membaca Al-Qur’an, 5. berpuasa, 6. Bersenggama.
Kegiatan- kegiatan dalam ibadah haji seperti Sa’i, wukuf,
Mabid, melontar jumrah, dan memotong rambut boleh dilakukan dalam keadaan haid.
b. Obat Penunda Haid
Obat siklus haid adalah obat obat yang bisa dipakai untuk
mengatur saat datangnya haid pada wanita tergantung pada keinginan dengan cara memajukan atau
menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk
mengatur siklus haid adalah Primolut N. Obat ini sering digunakan calon
jemaah haji wanita yang hendak
menunaikan ibadah hajinya di mekkah. Jenis obat ini mengandung hormon progestin
dan hormon progesterone yang digunakan untuk mempercepat atau
memperlambat masa datangnya haid, baik secara
terpisah
maupun kombinasi, karena
siklus haid dipengaruhi oleh hormon estrogen dan progesteron.
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi
wanita untuk memakai obat pengatur
siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
Penggunaan pil penunda haid dibagi menjadi dua:
1. Memajukan saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi hormon
estrogen atau kombinasi pada hari kelima pada siklus haid dari hari ke dua
sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan karena haid yang
biasa disebut pendarahan putus obat (Withdraw
Bleeding) akan terjadi dua sampai tiga hari setelah obat habis
2.
Menunda saat
haid
Dengan cara meminum pil yang hanya berisi progesteron
atau kombinasi pada hari sebelum haid berikutnya datang sampai pada hari ke dua
sebelum
haid yang diinginkan. Karena biasanya haid itu
akan datang setelah dua hari penghentian pil tersebut.
e. Hukum Menunda Haid dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
Menunaikan ibadah haji bagi para calon jemaah haji wanita usia subur, terdapat halangan haid yang dapat menyebabkan
tertundanya rukun haji yaitu thawaf (mengelilingi ka’bah) tidak bisa bersama
muhrim, keluarga, atau bahkan kelompok terbangnya (kloter) nya, yang dapat
mengganggu psikologis calon jemaah haji sehingga dapat mengalami gangguan
psikologis dan menggangu kesempurnaan hajinya. Disamping itu karena mengalami
haid dapat menyebabkan calon jemaah haji tidak dapat melaksanakan sholat
arba’in (40 waktu sholat) di mesjid nabawi yang merupakan idaman setiaporang
yang menunaikan ibadah haji.
Perkembangan ilmu kedokteran menawarkan obat menunda haid
dalam berhaji. Sehingga dapat melakukan thawaf dan rukun haji lainya bersama
dimekkah, serta dapat sholat arba’in
dimadinah sebagaimna yang diinginkan. Tanpa terhalang haid, sehingga
calon jemaah haji dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna.
Adapun aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para
ulama. Syekh Mar’i Al Maqdisy Al-Hanbali, Syaikh Ibrahim bin Muhammad (keduanya
ahli fiqih madzhab Hanbali) dan yusuf Al- Qardawy (Ahli fiqih Kontemporer)
berpendapat bahwa wanita yang mengkhawatirkan hajinya
tidak sempurna,maka dia boleh menggunakan obat menunda hainya. Alasan
mereka adalah karena wanita itu sulit menyempurnakan hajinya, sedangkan teks
atau dalil yang melarang menunda haid itu tidak ada. Selain itu Majlis Ulama
Indonesia (MUI) dalam sidang komosi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, bahwa untuk kesempurnaan dan
kekhusukan seorang wanita dalam melaksanakan ibadah haji hukunya adalah mubah
(boleh) para fuqaha’ ( ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid
untuk berhaji dengan obat-obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqhiyyah
yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu hukumnya mubah sampai ada dalil
yang melarangnya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa istilah mampu atau istatha’ah bukan berarti dalam segi fisik
semata tetapi juga dalam segi yang lain yaitu yang mencakup waktu dan juga kesempatan,kemudian
mengenai penggunaan obat-obat penunda haid atau mengkonsumsi obat
siklus menstrulasi dalam ibadah haji hukumnya di perbolehkan pendapat inilah
yang di sepakati para ulama’, dengan syarat jika jenis obat yang digunakan
tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi seseorang yang menggunakannya.
Wallahu a’lam
bi sawab
PUSTAKA
v Rasyjidi.H.sulaiman.Fiqh islam,PT.Sinar baru argensindo
offset: Bandung
v Arsyd.M,al-Banjari.Sabilal muhtadin,Terj.Asywadi syukur. Drs.Lc:
PT. Bina ilmu. Surabaya
v Kawakib, Nurul.
Menunda haid untuk berhaji. 2009.
v Sabiq.sayyid,Fiqhu as-sunah:PT.Al-maarif,
bandung.
No comments:
Post a Comment