Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar
PENDAHULUAN
Negara
merupakan organisasi terbesar yang ada di dunia. Negara terdiri dari berbagai
unsur seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan, tiap negara wajib memiliki tiga
unsur tersebut.
Untuk mengatur
unsur-unsur tersebut negara wajib mempunyai hukum. Hukum sangat diperlukan agar
suatu negara dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dalam makalah ini p[enulis
akan membahas tentang hukum dan agama.
PEMBAHASAN
A.
Hukum Negara
Negara merupakan itegrasi dari kekuasaan politik, sekaligus sebagai
organisasi pokok dari kekuasaan polotik. Negara sebagai agency (alat)
dan masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
(dalam hal ini warga negara) dalam masyarakat, serta menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta
menetapkan cara-cara dan batas-batas, sampai dimana kekuasaan dapat digunakan
dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara maupun oleh golongan atau oleh
negara itu sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas.
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gajala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan menusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Pentingnya sistem hukum ini ialah sebagai perlindungan bagi
kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi kaidah agama, keidah kesusilaan,
dan kaidah kesopanan. Meskopun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan
dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat
untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak
teratur.
B.
Pengertian Hukum
Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat, yang berisi perintah dan larangan yang
melaksanakannya. Dapat dipaksakan dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
C.
Hukum Positif
Dalam kehidupan bermasyarakat diberlakukannya hukum positif atau hukum
yang sedang terjadi dalam masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat . hukum
positif dimaksudkan untuk menandai “deferensi” dan hukum terhadap keidah-kaidah
lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan
yang cukup agar diikuti masyarakat seperti polosi dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksi dan dengan tujuan
yang lebih dalam, sifat yang memaksa pada hukum harus mempertimbangkan tiga hal
penting yaitu sebagai sistem norma, sebagai sistem kontrol, dan sebagai sosial
egineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya.
Hukum tidak
lain hanyalah merupakansarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkusa
untuk mengerahkan cara berfikir dan bertindak dalam rangka tujuan nasional
Bagi masyarakat modern atau primitif hukum akan selalu berfungsi sebab
hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis atau tidak tertulus. Dalam
pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti dan dilanggar. tetapi
ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongakan kepada mematuhi atau melanggar
hukum yaitu penyimpangan sosial. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat
hubungan yang erat, dan disanalah hukum diminta bantuan untuk mencegah dan
menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian atau
pembunuhan/penggelapan, dan sebagainya. Adalah contoh-contoh dari pengangkatan
perilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk
penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum
etis artinya ada ambang bagi pencantumannya kedalam hukum seperti perilaku
keberandalan pada anak-anak muda.
D.
Penggolangan Hukum
a.
Berdasakan wujudnya
-
Hukum tertulis yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negar
-
Hukum tidak tertulis yaitu hukum
yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat)
b.
Berdasarkan ruang atau wilayah
berlakunya
-
Hukum lokal yaitu hukum yang
berlaku didaerah tertentu saja
-
Hukum nasional yaitu hukum yang
berlaku di negara tertentu saja
-
Hukum internasional yaitu hukum
yang mengatur antara dua negara atau lebih
c.
Berdasarkan waktu yang diaturnya
-
Hukum yang berlaku saat ini (ios
constitutum) atau disebut juga hukum positif
-
Hukum yang berlaku pada waktu yang
akan datang (ius constituendum)
-
Hukum antara waktu yaitu hukum
yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan
hukum yang berlaku pada masa lalu
d.
Berdasarkan pribadi yang diatur
-
Hukum satu golongan yaitu hukum
yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja
-
Hukum semua golongan yaitu hukum
yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan
-
Hukum antar golongan yaitu hukum
yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang
berbeda.
e.
Berdasarkan isi masalah yang
diatur
-
Hukum Publik
Yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut
kepentingan umum
-
Hukum privat (perdata)
Yaitu hukum
yang mengatur kepentingan orang perorangan. Hukum perdata dapat dibagi menjadi
hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum dagang dan
hukum adat
f.
Berdasarkan tugas dan fungsinya
-
Hukum material yaitu hukum yang
berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, dan sebagainya)
-
Hukum formal yaitu hukum yang
berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
Sistem Pemerintahan
Sistem adalah
satu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik antara bagian-bagian maupun terhadap keseluruhannya, sehingga
hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibanya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhannya itu. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala ukuran yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, dan
kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya
menjalankan kekuasaan-kekuasan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan
kepentingan rakyat.
Pada dasarnya
terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem
presidentil. Di antara kedua sistem pemerintahan tersebut sebenarnya masih
terdapat sistem lain, tetapi hanya merupakan bentuk semu (quasi) dari
kedua sistem tersebut, yaitu quasi parlementer dan quasi presidentil
a)
Dalam sistem parlementer terdapat
ciri-ciri sebagai berikut
-
Kepala negara tidak berkedudukan
sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional
-
Pemerintahan dilakukan oleh sebuah
kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
-
Kabinet bertanggung jawab kepada
parlementer dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
-
(karena itu) kedudukan eksekutif
(kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.
b)
Dalam sistem presidentil terdapat
ciri-ciri sebagai berikut
-
Kepala negara menjadi kepala
pemerintahan (eksekutif)
-
Pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (DPR) pemerintah dan parlemen sejajar
-
Menteri-menteri diangkat dan
bertanggung jawab kepada presiden
-
Presiden tidak dapat membubarkan
parlementer, eksekutif dan legislatif sama sama kuat
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
- mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara
mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara
langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara
dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah
penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
-
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
No comments:
Post a Comment