PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Orang yang
melaksanakan zakat akan mendapat manfaat yang sangat banyak.Selain mendapat
pahala dari Allah swt,mereka juga ikut serta memberantas permasalahan kehidupan
yang berkaitan dengan harta.Orang yang tidak membayar zakat fitrah akan
mendapat beberapa akibat buruk.
Firman Allah
swt. Dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang
artinya: Dan dirikanlah
sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
B. Pengertian zakat fitrah
Menururt bahasa
zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada hari idul fitri atau menjelang
hari raya idul fitri.Menurut syari`at agama islam adalah zakat yang wajib
dikeluarkan bagi setiap muslim pada
waktu menjelang hari raya idul fitri.
C. Syarat zakat fitrah
Zakat fitrah
wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Orang islam,orang tidak beragama islam tidak wajib.
2.
Orang itu ada pada waktu terbenam matahari pada malam hari raya idul fitri.
3.
orang itu memiliki kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun
keluarganya pada malam hari raya idul fitri.
D. Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Zakat fitrah
ini dibayarkan sejak awl bulan ramadhan secara takjil atau lebih cepat, sampai
dengan sebelum sholat hari raya idul fitri. Waktu
pembayaran zakat fitrah:
a.
Waktu yang di perbolehkan zakat fitrah adalah tanggal 1 romadhon
sampai dengan penghabisan bulan ramadhon sebelum terbenam matahari.
b.
Waktu yang di wajibkan yaitu semenjak terbenam matahari akhir
ramadhon sampai dengan sholat subuh 1
syawal.
c.
Waktu yang disunahkan [afdal] ,yaitu waktu sesudah sholat subuh
pada tanggal 1 syawal sampai dengan sebelum sholat idul fitri.
d.
Waktu yang dimakruhkan yaitu sesudah sholat idul firtisampai
sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 syawal.
e.
Waktu yang diharamkan yaitu setelah terbenamnya matahari pada
tanggal 1syawal dan seterusnya jika pemberian diberikan pada waktu tersebut
bukan disebut zakat fitrah . Tetapi hanya sedekah.
E. Ketentuan zakat fitrah
Ketentuan harta
yang dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah makanan pokok seperti ; gandum, beras, sagu
dan jagung sebanyak 2,5 kg.
F. Mustahik zakat fitrah
Mustahik yaitu orang yang berhak menerima zakat .
G. akibat dari orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah
a.
Dia akan berdosa , karena zakat fitrah wajib hukumnya.
b.
Puasa ramadhan yang dikerjakan kurang sempurna.
c.
Dia akan menjadi orang kufur nikmat atau orang yang tidak bersyukur.
d.
Sama saja memakan sebagian hak orang lain.
e.
Didalam dirinya akan ter bentuk sifat kikir [baghil dan egois ].
f.
Rezekinya akan sempit.
H. Orang-orang yang berhak
menerima zakat:
a.
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak
kebutuhan atau lebih , tetapi tidak sampai mencukupi.
b.
Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau yang
mempunya harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupanya, dan tidak ada
orang yang berkewajiban membeli belanjanya.
c.
’Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia
tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
d.
Muallaf , ada 3 macam:
·
Orang yang baru masuk islam, sedangkan imannya belum teguh
·
Orang islam yang berpengaruh dalam kaumnya,dan kita berpengharap kalau
dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
·
Orang islam yang berpengaruh terhadap kafir,kalau dia diberi zakat,
kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
e.
Hamba yaitu yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus
dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
f.
Beruntung, ada 3 macam:
·
Orang yang beruntung karena mendamaikan dua orang yang sedang
berselisih.
·
Orang yang berhutang untuk kepentingan diriya sendiri pada keperluan
yang mubah atau tidak mubah,tetapi dia sudah taubat.
·
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan
dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutangnya, tetapi yang
pertama tetap diberi , sekalipun ia kaya.
g.
Sabilillah.
h.
Musafir.
I. Manfaat zakat fitrah dalam kehidupan
·
Fungsi zakat bagi muzaki:
a.
Sebagai bukti rasa syukur kepada Allah swt.
b.
Menghindarkan diri dari sifat bakhil,tamak,dan egois.
c.
Mengembangkan kekeyaan batin.
d.
Membersihkan harta dari tercampurnya dengan hak orang lain.
e.
Mengembangkan dan memberikan berkah pada harta.
f.
Sebagai bentuk toleransi dan menjauhkan diri dari sikap angkuh, sombong, takabur, dan
membentuk perangai yang ramah dan hati lemah lembut.
·
Adapun manfaat zakat fitrah bagi penerima [muzaki] adalah:
a.
Menghilangkan sifat iri, dengki, dan
benci.
J. Akibat jika kita tidak membayar
zakat fitrah:
a.
Dikucilkan dari masyarakat, akan
dibenci masyarakat.
b.
Diancam oleh Allah swt terhadap orang yang tidak mengeluarkan zakat
fitrah terancam dalam beberpa ayat dalam Al-quran.
c.
Diancam oleh Nabi saw,”bahwa orang yang tidak mengeluarkan zakat
kelak hartanya akan menjadi seekor ular besar, ular itu penuh
dengan dengan racun yang mematikan, kemudian ular itu akan melilit orang
itu.
K. Cara Membayar Zakat
Cara membayar zakat fitrah yaitu dengan menyerahkan zakat kita kepada ‘amil
zakat dan lebih afdhalnya diberikan oleh sendiri bersamaan mengucapkan / melafalkan
niat kita zakat fitrah dan untuk siapa kita zakat fitrah, sehingga ‘amil
mengetahui zakat itu diperuntukan siapa.
Niat zakat fitrah sebagai berikut : [10]
نويت ان اوتي / ان اخرج زكاة الفطر عن نفسى / (nama yang dizakati) .........
PENDAPAT
1.)
Adapun hadis Nabi SAW sebagai dasar hukum zakat fitrah yaitu:
عن ابن عمر قال فرّض رسول الله صلى الله عليه
وسلّم : زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على الحرّ او
عبد ذكر او أنثى من المسلمين (رواه البخاري و مسلم) و في البخاري : وكان يعطون قبل
الفطر بيوم او يومين
Artinya : “Dari
Ibnu Umar Ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (terbuka) bulan
Ramadan sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang
muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (Muttafaqun ‘alaih)” .Dalam hadits Bukhari disebutkan : Mereka membayar fitrah itu sehari
atau dua hari sebelum hari raya”
2.)
Seagaimana hadis Nabi SAW:
و عن ابن عباس رضيا لله قال : فرّض رسول الله
صلى الله عليه وسلّم, زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, فمن
ادا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن ادا ها بعد الصلاة فهي صدقة من
الصدقات ( رواه ابو داود وابن مجّه وصححه الحاكم )
Artinya : maka
zakat itu diterima dan barang siapa yang membayarnya sesudah solat, maka zakat
itu sebagai sodaqah biasa” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majjah). “Dari Ibnu
Abbas dia berkata telah diwajibkan oleh Rasulullah zakat fitrah sebagai
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji
serta memberi makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikan
sebelum solat hari raya
ANALISIS
Setelah
melaksanakan puasa ramadhan selama sebulan penuh, Islam mewajibkan atas
tiap-tiap muslim untuk membayar zakat yaitu bagi siapa saja baik laki-laki
maupun perempuan baik besar maupun kecil.
Zakat
yang dilakukan umat Islam pada setiap hari raya idul fitri ini di sebut zakat
fitrah. Adapun maksud dari zakat fitrah ini adalah untuk membesihkan diri dan
menghapus dari dosa-dosa yang telah dilakukan, serta sebagai penyempurna puasa.
Di lihat dari segi sosial zakat fitrah memberikan peran sendiri, dimana zakat
itu diberikan atau di bagikan untuk orang-orang yang membutuhkan dari
orang-orang yang mampu. Dan dari sini terlihat kepedulian dalam agama Islam.
Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak muslim baik laki-laki maupun perempuan
yang belum mengetahui tentang bagaimana cara membayar zakat fitah dan bagaimana
caranya.
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap orang muslim pada hari raya idul fitri yang berupa makanan pokok.Adapun
pembayaran zakat fitrah yaitu harus
dengan batas waktu yang yang ditentukan, maka zakat fitrah tidak sah,dan hanya
dianggap sebagai shodaqoh biasa.Sedangkan orang-orang yang berhak menerima
zakat,yaitu hanya delapan asnaf (golongan) yang telah disebutkan dalam
Al-qur`an surat at-taubah ayat ayat 60yaitu:fakir, miskin, `amil, muallaf,
hamba, orang yang berutang, sabilillah dan musafir.
Pustaka
Abdul Aziz,Zainudin. 2002. Fakhul Mu`in.Surabaya:Haromen Jaya
Ibn Ali
As-Syafi`i, Imam Khafidz. Bulughul Maram. Darul Kutub Al-Islamiyah
Artikel yang sangat bermanfaat sekali.
ReplyDeleteSekadar info, Anda juga bisa belajar mengenai Fiqih lewat software ensiklopedi Fiqih, software tentang fiqih lengkap, pertama di Asia berbahasa Indonesia.
Info lebih lengkap klik http://ensiklopedifiqih.com
ReplyDeleteTerima kasih, sangat bermanfaat berhubung sebentar lagi kita akan menunaikan zakat fitrah