PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam
islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam
dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam
ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang
dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan
demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk
mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya
konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat
kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak
yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut
dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai
manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan
kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan
merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa
manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat
kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan
secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan
untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian Hukum dalam islam ?
2.
Berapakah
sumber hukum islam?
3.
Apakah
tujuan hukum islam?
4.
Apa
pengertian Hak Asazi Manusia ?
5.
Apa
perbedaan HAM dalam pandangan Islam dan Barat?
PEMBAHASAN
A.
Pengertiam Hukum Dalam Islam
Hukum
Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini
terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui
Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam
memberikan pengertian hukum syar’i karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama
fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu
wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan
bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum
tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum
taklifi berbentuk tuntutan dan pilihan yang disebut dengan wajib, sunnat,
haram, makruh dan mubah.
Dan
hukum wadh’i terbagi kepada lima macam yaitu sabab, syarat, mani’, shah dan
bathal. Masyarakat Indonesia disamping memakai istilah hukum Islam juga
menggunakan istilah lain seperti syari’at Islam, atau fiqh Islam.
Istilah-istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan. Syari’at Islam
sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh Islam dipergunakan istilah
hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam, yang jelas antara yang satu dengan
yang lain saling terkait.[1]
B.
Sumber Hukum dalam Islam
Ada 2 sumber hukum dalam islam yaitu :[2]
1.
Al-Qur’an
sebagai sumber hukum
2. Definisi:
al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi
sebagai pedoman bagi umat Islam.
Tiga
Fungsi: sebagai petunjuk bagi umat
manusia, yang berupa:
a.
doktrin
atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya,
seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi dasar syari’at, metafisika
tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan tentang sejarah dan eksistensi
manusia.
b.
Ringkasan
sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi,kaum
c.
Mukjizat,
yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang dipelajari.
3.
Penjelasan
Al-Qur’an:
a.
Ijmali
(global): yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat
b.
Tafshili
(rinci): yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah akidah, hukum
waris dan sebagainya.
c.
Kategori
Ayat Hukum dan Ayat Non-hukum: berdasarkan kandungan ayat, jika mengandung
ketetapan hukum maka disebut dengan ayat hukum dan dapat menjadi dalil
fiqh. Dalalah atau petunjuk al-Qur’an
dibagi dua:
1.
Qat’y
(definitive text): lafal yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami dengan makna lainnya. Lafal ini
tidak membutuhkan ijtihad dan takwil.
2.
Zanny
(speculative text): lafal yang mengandung pengertian lebih dari satu dan
memungkinkan untuk ditakwil, dan dapat menerima ijtihad.
4.
Hadis
sebagai sumber Hukum:
Definisi:
Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah baik mengenai perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
Keshahihan Hadis: Hadis yang dapat digunakan
sebagai sumber adalah hadis yang sahih
dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. Sebagian
ulama membolehkan menggunakan hadis dha’if sebagai dalil dengan syarat:
1.
Kedha’ifanya
tidak terlalu lemah
2.
Memiliki
beberapa jalur sanad
3.
Tidak
mengatur masalah yang pokok, hanya sampai hukum
sunnah atau makruh.
Penentuan kesahihan hadis dibuat
oleh ulama sehingga terjadi perbedaan pendapat.
C.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan
hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah
terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi
merumuskan lima tujuan hukum islam:[3]
1.
Memelihara
agama
Agama adalah sesuatu yang harus
dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan
martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi
perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan
keyakinannya.
2.
Memelihara
jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi.
Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan
melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan
kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3.
Memelihara
akal
Islam mewajibkan seseorang untuk
memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan
kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan
baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
4.
Memelihara
keturunan
Dalam hukum islam memlihara
keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan
harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan.(qs4:23)
5.
Memlihara
harta
Menurut ajaran islam harta merupakan
pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu
manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta
dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral.
Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu
sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji,
dan tahsini).
D.
Hak asasi manusia
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha
pencipta(hak-hak yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan
apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia daengan
hak-haknya dapat berbuat semauny, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu
yang dapat dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus
mempertangung jawabkan perbuatanya.[4]
Hak
asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh
sebelum masyarakat(Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an misalnya
manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya.
Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan
kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama
yang diyakininya.
1.
Musyawarah
Kedaulatan
mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia
yang terkandung dalam konsep kilafah memberikan kerangka yang dengannya para
cendikiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat
dianggap demokratis.
Dalam
penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, bayak perhatian
diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi
islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah
lama berakar, yaitu musyawarah, konsensus (ijma’) dan ijtihad. Masalah
musyawarah ini dengan jelas telah disebutkan dalam QS. 42:28, yang berisi
perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan
mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Dengan, demikian, tidak akan
terjadi kesewenang-wenangan dari seorang pemimpi terhadap rakyat yang
dipimpinnya.
2.
Konsensus
Atau Ijma’
Disamping
musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni
consensus atau ijma’. Konsep consensus memberikan dasar bagi penerima system
yang mengakui suara mayoritas.
Selain
syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam,
yaitu ijtihad. Ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Allah,
berkaitan debgan tempat dan waktu.
Dalam
pengertian politik murni, Muhammad iqbal dalam tulisanya menegaskan tentang
hubungan anatara consensus, demokratisasi, dan ijtihad, bahwa tumbuhnya
semangat legislatif di Negara – Negara muslim merupakan langkah awal yang
besar. Pengalihan wewenang ijtihad dan individu-individu berbagai madzab kepada
suatu majelis legislatif muslim yang dalam kondisi kemajemukan madzabmerupakan
satu-satunya bentuk ijma’ yang dapat diterima di zaman modern, akan terjamin
kontribusi dalam pembahasan hukum dari kalangan rakyat yang memliki wawasan
yang tajam.[5]
E.
HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Hukum
menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam
Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai rasulnya melalui sunah beliau
yang kini terhimpun dengan baik dalam al-qur’an dan hadist.[6]
HAM terbagi menjadi 2 HAM Menurut barat dan menurut islam.
HAM
barat bersifat anthroposentris: segala sesuatu berpusat pada manusia sehingga
menempatkan manusia sebagai tolak ukur segala sesuatu. HAM islam bersifat
theosentris: segala sesuatu berpusat pada Allah. Dalam konsep demokrasi modern,
kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi sedang demokrasi islam meyakini
bahwa kedaulatan Allah-lah yang menjadi inti dari demokrasi.[7]
KESIMPULAN
1.
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh
Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh
Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun
dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
2.
Sumber
hukum islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas
3.
Tujuan
hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah
terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi
merumuskan lima tujuan hukum islam.
4.
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta
(hak-hak yang bersifat kodrati), oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun
yang dapat mencabutnya.
5.
Hukum
menurut Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, dalam
Al-Quran dijelaskan nabi Muhammad saw sebagai Rasul Nya melalui sunah beliau
yang kini terhimpun dengan baik dalam Al-Qur’an dan Hadits
PUSTAKA
·
Terjemah
AL-QUR’AN
·
Husain,
syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema Insani
perss
·
Lopa,
Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti
Prima Yasa.
·
Ilyas,
Muhtarom, 2009. Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
·
Pramudya,
Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004
[1] Husain,
syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema Insani
perss
[2]
ibid
[3]
ibid
[4] Lopa,
Baharuddin, 1999. Al Qur’an dan Hak Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti
Prima Yasa.
[5]
Muhammad iqbal, 1968:173
[6]
ibid
[7] Husain,
syekh syaukat, 1991, Hak asasi – manusia dalam islam, Jakarta. Gema Insani
perss
Ijin comot makalahnya tentang HAM Menurut Pandangan Islam ini yang lengkap dan detail. Makasih Gan....
ReplyDeleteIzin ya min, buat referensi tugas kuliah
ReplyDeleteizn copasya ya gan . untuk tugas sekolah nih
ReplyDelete