Mata kuliah Hukum Tata Negara
PENDAHULUAN
Penyimpangan
implementasi pancasila pada masa orde lama dan orde baru, berujung menimbulkan
gerakan reformasi di Indonesia, sehingga terjadilah suatu perubahan yang cukup
besar dalam berbagai bidang terutama bidang kenegaraan, hukum maupun politik.
Konsekuensinya mengharuskan kita mengkaji ulang atas pemahaman ilmiah tentang
pancasila sebagai ideologi dan sebagai paradigma kenegaraan.Atas dasar
pemahaman yang demikian itu, maka ada dua wacana ilmiah yang patut dikemukakan,
yaitu :
Pertama, Apa yang
dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi terbuka?
Kedua, Apa yang dimaskud dengan pancasila sebagai paradigma kenegaraan? Dan terhadap jawaban kedua pertanyaan di atas dapat dipertanyakan lebih lanjut bagaimana analisis yuridis kenegaraan didalam UUD 1945? kemudian apa kaitannya dengan supremasi hukum yang merupakan gerakan mendasar reformasi saat ini? Untuk menjawab secara ilmiah kedua wacana tersebut dapat dipahami dua pengertian pokok, pengertian ideologi dan pengertian reformasi.
Kedua, Apa yang dimaskud dengan pancasila sebagai paradigma kenegaraan? Dan terhadap jawaban kedua pertanyaan di atas dapat dipertanyakan lebih lanjut bagaimana analisis yuridis kenegaraan didalam UUD 1945? kemudian apa kaitannya dengan supremasi hukum yang merupakan gerakan mendasar reformasi saat ini? Untuk menjawab secara ilmiah kedua wacana tersebut dapat dipahami dua pengertian pokok, pengertian ideologi dan pengertian reformasi.
PEMBAHASAN
A. Pengertian tentang ideology
Istilah “Ideologi”
berasal dari kata “ideo” (cita-cita) dan “logy” (pengetahuan, ilmu
faham).Menurut W. White definisi Ideologi ialah sebagai berikut : “The sum of political ideas of doctrines of
distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita
politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok
manusia yang dapat dibeda-bedakan).Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus
definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas
concerning various politicaland economic issues and social philosophies often
appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu istilah
yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah
politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau
lapisan masyarakat). (Drs Ismaun, pancasila sebagai dasar filsafat atau
ideologi negara republik Indonesia dalam Heri Anwari Ais, Bunga Rampai filsafat
pancasila, 1985 : 37). “The term “isme” something used for these system of
thought” (istilah isme/aliran kadang-kadang dipakai untuk system pemikiran ini.
Dalam pengertian
ideologi negara itu termasuk dalam golongan ilmu pengetahuan sosial, dan
tepatnya pada digolongkan kedalam ilmu politik (political sciences) sebagai
anak cabangnya. Untuk memahami tentang ideologi ini, maka kita menjamin
disiplin ilmu politik. Didalam ilmu
politik, pengertian ideologi dikenal dua pengertian, yaitu : Pertama, pengertian secara fungsional dan
Kedua, pengertian secara structural Ideologi dalam pengertian secara fungsional
adalah ideologi diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Sedangkan pengertian
ideologi secara structural adalah ideologi diartikan sebagai system pembenaran,
seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang
diambil oleh penguasa.
Lebih lanjut
ideologi dalam arti fungsional secara tipologi dapat dibagi dua tipe, yaitu
ideologi yang bertipe doktriner dan ideologi yang bertipe pragmatis. Suatu ideologi digolongkan doktriner apabila
ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis
dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada warga masyarakat, dan
pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah,
komunisme merupakan salah satu contohnya.
Suatu ideology digolongkan pada tipe pragmatis, ketika ajaran – ajaran
yag terkandung dalam ideology tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan
terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsup-prinsipnya saja). Dalam hal
ini, ideology itu tidak diindoktrinasikan, tetapi disosisalisasikan secara
fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan
agama dan sistem politik. Individualisme (liberalisme) merupakan salah satu
contoh ideology pragmatis.
Untuk memahami
lebih dalam lagi contoh-contoh ideology, maka berikut ini kita mencoba mengenal
pijakan pemahaman terhadap empat ideology yang kita kenal dalam wacana politik,
yaitu :
Pertama,
liberalism
Kedua,
konservatisme
Ketiga,
sosialisme dan komunisme
Keempat, fasisme
1.
Liberalisme
Liberalisme tumbuh
dari konstek masyarakat Eropa pada abad pertengahan feudal, dimana sistem
sosial ekonomi dikuasai oleh kaum aristrokasi feodal dan menindas hak-hak
individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri,
melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakan oleh keresahan
ilmiah (rasa ingin tahu da keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan
artistic umum pada zaman itu.
Ciri-ciri ideology
libertalisme sebagai berikut :
a.
demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih
baik,
b.
anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual
penuh, termasuk kebebasan berbicara
c.
pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara
terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat
dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
d.
kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan
hal yang buruk. Oleh karena itu pemerintahan dijalankan sedemikian rupa
sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
e.
suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap
individu atau sebagian terbesar individu berbahagia, kalau masyarakat secara
keseluruhan berbahagia, kebahagiaan sebagian besar individu belum tentu
maksimal.
2.
Konservatisme
Ketika liberalisme
menggoncang strutur masyarakat feudal yang mapan, golongan feudal berusaha
mencari ideology tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasive liberalisme.
Dari sinilah muncul ideology konservatisme sebagai reaksi atas paham
liberalisme.
Paham
konservatisme itu ditanda dengan gejala-gejala sebagai berikut :
a.
masyarakat yang terbaik adalah masyarakat yang tertata.
Masyarakat harus memiliki struktur (tata) yang stabil sehingga setiap orang
mengetahui bagaimana ia harus berhubungan dengan orang lain. Seseorang akan
lebih memperoleh kebahagiaan sebagai anggota suatu keluarga anggota gereja daan
anggota masyarakat daripada yang dapat diperoleh secara individual.
b.
untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan stabil
diperlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi
bertanggung jawab. Paam konservatif berpandangan pengatura yang tepat atas
kekuasaan akan menjamin perlakuan yang samaterhadap setiap orang.
c.
paham ini menekankan tanggung jawab pada pihak penguasa
dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah. Posisi ini bertentangan
dengan pahamliberal yang berpandangan pihak yang lemah harus bertanggung jawab
atas urusan dan hidupnya. Sisi konservatif inilah yang menimbulkan untuk
pertama kali negara keseahteraan (welfare state) dengan program-program jaminan
sosial bagi yang berpenghasilan rendah.
Ciri lain yang
membedakan antara liberalisme dan konservatisme adalah menyangkut hubungan
ekonomi dengan negara lain. Paham konservatif tidak menghendaki pengaturan
ekonomi (proteksi), melainkan menganut paham ekonomi internasional yang bebas
(persaingan bebas), sedangkan paham liberal cenderung mendukung pengaturan
ekonomi internasional sepanjang hal itu membantu buruh, konsumen dan golongan
menengah domestik.
3.
Sosialisme dan komunisme
merupakan reaksi
terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang muncul
pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sosialis utopia. Sosialisme ini lebih
didasarkan pada pandangan kemanusiaan (humanitarian), dan meyakini kesempurnaan
watak manusia. Penganut paham ini berharap dapat menciptakan masyarakat
sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argumen, bukan
dengan cara-cara kekerasan dan revolusi. Sedang paham komunisme berkeyakinan
perubahan system kapitalis harus dicapai dengan revolusi, dan pemerintahan oleh
dictator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi. Dalam masa transisi
dengan bantuan negara dibawah dictator proletariat, seluruh hak milik pribadi
dihapuskan dan diambil untuk selanjutnya berada pada kontrol negara. Perbedaan
sosialisme dan komunisme terletak pada sarana yang digunakan untuk mengubah
kapitalisme menjadi sosialisme. Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan
seyogyanya dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis.
4.
Fasisme
Fasisme merupakan
tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan
symbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara. Hal itu akan
dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin kharismatis sebagai symbol
kebesaran negara yang didukung oleh massa rakyat.. dukungan massa yang fanatik
ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan-slogan dan symbol-simbol yang
ditanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di
Jerman (Hitler), Jepang, Italia (Mossolini), dan Spanyol. Dewasa ini pemikiran fasisme cenderung muncul
sebagai kekuatan reaksioner (right wing) dinegara-negara maju, seperti skin
ilead dan kluk-kluk klan di Amerika Serikat yang berusaha mencapai dan
mempertahankan supremasi kulit putih.
B. Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila sebgaai
filsafat bangsa / negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara,
yang merupakan lndasan ideal bangsa Indonesia dan negara republik Indonesia
dapat disebut pula sebagai ideologi nasional atau disebut juga sebagai ideologi
negara. Artinya pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh negara
(penylenggaraan negara dan rakyat) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik
atau monopoli seseorang atau sekelompok orang, disamping masih adanya beberapa
ideologi yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang lain, sepanjang tidak
bertentangan dengan ideologi negara, sebab Pancasila merupakan kristalisasi
nilai-nilai kebenaran yang telah dipilih oleh para pendiri negara ini, yang
mana lima dasar atau lima silanya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak
terpisahkan walaupun terbedakan sebagai dasar dan ideologi pemersatu. Sebagai
suatu rumusan dasar filsafat negara atau dalam kedudukan sebagai ideologi
negara yang dikandung oleh pembukaan UUD 1945 ialah pancasila. Rumusan
pancasila itu dapat pula disebut sebagai rumusan dasar cita negara (staatidee)
dan sekaligus dasar dari cita hukum (rechtidee) negara republik Indonesia.
Sebagai cita
negara, ia dirumuskan berdasarkan cita yang hidup di dalam masyarakat
(volksgeemenshapidee) yang telah ada sebelum negara itu didirikan. Memang
sebelum negara republik Indonesia berdiri, masyarakatnya telah ada sejak
berabad-abad silam. Terbentuknya suatu masyarakat pada umumnya terjadi secara
alamiah. Masyarakat itu kemudian mengembangkan citanya sendiri, yang berisi
cita-cita, harapan-harapan, keinginan-keinginan, norma-norma dan bentuk-bentuk
ideal masyarakat yang dicita-citakannya. Cita negara dirumuskan berdasarkan
cita yang hidup dalam masyarakat tadi sebagai hasil refleksi filosofis. Secara
wacana akademik istilah ideologi pada walnya digunakan oleh seorang filsuf
Prancis, ANTOINE DESTUTT DE TRACY, yang diartikannya “ilmu pengetahuan mengenai
gagasan-gagasan (science of ideas). Istilah ini mula-mula mengandung konotasi
politik karena penggunaanya berhubungan dengan epistmologi ilmu pengetahuan.
Dalam sejarahnya
istilah ideologi baru berhubungan dengan kehidupan politik setelah Napoleon
Bonaparte dari Prancis menamakan semua orang yang menentang gagasan-gagasan
“patriotic” yang dikemukakannya sebagai kaum “ideologis”. Bagi Napoleon,
ideologi adalah pemikiran-pemikiran khayali kaum idealis yang
menghalang-halangi pencapaian tujuan-tujuan revolusioner.Istilah ini semakin
popular pada abad pertengahan ke 19 setelah KARL MARX menerbitkan buku German
Ideology. Menurut ideologi hanyalah kesadaran yang palsu, ideologi adalah
kesadaran sebuah kelas sosial dan ekonomi dalam masyarakat demi mempertahankan
kepentingan-kepentingan mereka.
Mann Heim membuat
dua kategori ideologi, yaitu :
a.
Ideologi yang bersifat particular,yaitu
keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan
kepentingan suatu kelas sosial dalam masyarakat.
b.
Ideologi yang bersifat menyeluruh,yakni suatu sistem
pemikiran yang menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.
Bagi bangsa
Indonesia ideologi tentu bukan kesadaran sebuah kelas sebagaimana dipahami KARL
MARX. Cara pandang kenegaraan bangsa Indonesia menolak penggunaan analisis
kelas karena negara diciptakan untuk semua. Negara mengatasi paham golongan dan
paham perseorangan, demikian ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945, jadi
ideologi negara dimaksudkan untuk mengatasi kemungkinan adanya paham
golongan-golongan di dalam masyarakat karena keberadaan golongan-golongan
itupun diakui oleh ketentuan pasal 2 UUD 1945. penjelasan atas pasal ini
menerangkan bahwa yang dimaksud dengan golongan-golongan ialah badan-badan
seperti koperasi, serikat sekerja, dan badan-badan kolektif lain.
Letak kekhasan dan
orsinilitasnya sebagai dasar filsafat dan ideologi negara republik Indonesia
ialah, kelima sila itu digabungkan dalam kesatuan yang integrative, bulat dan
utuh. Dan sebagai ideologi bersifat menyeluruh, karena pancasila yang
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat itu, ditafsirkan secara
otentik oleh konstitusi / UUD 1945 dalam pokok-pokok pikiran pembukaan UUD
1945, oleh karena pancasila sebagai ideologi juga didalamnya sekaligus sebagai
cita hukum, artinya pancasila membimbing arah pembentukan hukum dalam
masyarakat. Sebagai norma-norma mendasar (staatfundamentalnorm) rumusan
pancasila bukan rumusan hukum yang bersifat operasional yang pelaksanaanya
dikenakan sanksi. Untuk membuat operasiaonal, negara membentuk berbagai
peringkat peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara
negara dalam mengoperasionalkan ideologi pancasila, maka harus mengacu kepada
penafsiran otentik dari pancasila, dan telah menjadi kesepakatan para ahli
hukum Indonesia, bahwa pokok-pokok pikiran dalam penjelasan umum pembukaan UUD
1945 adalah tafsir otentik dari pancasila yang dirumuskan atas dasar
kesepakatan pendiri negara dan itulah yang kemudian kita sebut PARADIGMA
PANCASILA.
Republik Indonesia didalam kontitusinya
didasari dengan satu paradigma yaitu dengan suatu prinsip “semangat para
penyelenggara negara itu baik, maka baiklah segalanya”. Oleh karena itu di era
reformasi ini, pancasila sebenarnya dapat dijadikan paradigma reformasi,.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Kaelan, MS, Pendidikan
Pancasila, 1999
DR Yusril Ihza Mahendra, Dinamika
Tata Negara Indonesia, Gema Isani Press, 1996
Heri Hanwari AIS, Filsafat
Pancasila, 1996
M. Nur Khoiron dkk, Pendidikan
Politik Bagi Warga Negara (Tawaran operasional dan kerangka kerja), LKIS. 1999
Umaruddin Masdar dkk, Mengasah
Naluri Publik Memahami Nalar Politik, LKIS 1999
No comments:
Post a Comment