PENDAHULUAN
Suatu keyakinan yang mesti menjadi
pegangan umat Islam ialah bahwa ajaran Islam yang termuat di dalam Al-Qur'an
dan Al Sunnah merupakan petunjuk Allah yang harus menjadi pedornan bagi seluruh
umat mamisia demi keselamatan hidupnya di dunia dan di akhirat. Berdasarkan
ketentuan Al-Qur'an, masa tunggu tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan
wanita bersangkutan sewaktu dicerai oleh suaminya. Ada beberapa hal sebagai
alasan untuk membedakan panjang pendeknya iddah. Oleh karena itu, menarik untuk
diperhatikan, apakah sesungguhnya hakikat 'iddah' itu? Kenapa wanita harus menunggu
dalam masa tertentu, dan kenapa masa tunggu itu tidak selalu sama? Mungkinkah
perkembangan modem mengubah beberapa ketentuan tentang iddah? Sejak manakah
dinamika dan fleksibelitas ajaran Islam dalam masalah ini?
Sehubungan dengan itu makalah ini diharapkan.
dapat mengungkapkan pengertian iddah dengan segala macam bentuknya serta beberapa
pandangan ulama tentang beberapa persoalan yang menyangkut dengan iddah.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Menurut bahasa
`iddah’ berasal dari kata `addad yang bermakna al ihsha'. Merupakan bentuk
mashdar dari kerja `adda ya'uddu yang berarti penghitungan atau sesuatu yang
dihitung. Sedangkan secaara terminologis para
olarna telah merumuskan pengertian iddah dengan berbagai ungkapan,
antara lain
Iddah adalah suatu tenggang
waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang wanita sejak ia berpisah dengan
suaminya; baik perpisahan itu disebabkan karena thalaq maupun karena suaminya
meninggal dunia, dan dalam masa tersebut, wanita itu tidak dibolehkan untuk
kawin dengan lakilaki lain.
Sedangkan iddah
menurut istilah adalah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara' bagi
wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengan laki-laki lain dalam masa
tersebut, sebagai akibat ditiaggal mati oleh suaminya atau perceraian dengan
suaminya itu, dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat hubungan
dengan semua itu.
B.
MACAM-MACAM DAN BENTUK-BENTUK'IDDAH
1.
Qabl al mass dan ba'd al mass
Dilihat dalam
ungkapan Al-Qur'an adalah apakah wanita itu sudah digauli (ba'd al mass) atau
belum (qabI al mass).
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`Îgøn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎh| ur %[n#u| WxÏHsd ÇÍÒÈ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
menikahi perempuan-perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya Makas sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Makes berilah mereka mutah [1225] dan
lepaskanlah mereka itu dengan cares yang sebaik- baiknya. (QS. Al Ahzab : 49)
“Adalah masa yang
ditemnuh seorane istri karena cerai baik setelah bubungan seksual dengan
suaminya secara svuigguhan atau secara hukum (dinyatakan telah berhubungan
seksual dengan suaminya) dalam suatu ikatan pernikahan yang sah”.
2.
Bagi perempuan yang hamil
Adalah iddahnya
sampai lahir anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup.
Allah berfirman
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³t z`ÏB ÇÙÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,Gt ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾ÍnÍöDr& #Zô£ç ÇÍÈ
Artinya :
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu raga-raga (tentang masa iddahnya), Maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. AI
Thalaq : 4)
3.
Bagi perempuan yang tidak hamil
Adakalanya
"cerai mati" atau "cerai hidup". Cerai mati iddahnva yaitu
4 bulan 10 hari.
Firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur ( #sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& xsù yy$oYã_ ö/ä3øn=tæ $yJÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz ÇËÌÍÈ
Artinya:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)
empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada
dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut
yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah
234)
4.
Dalam masa-masa haidh atau tidak
Al-Qur'an menyatakan
bahwa wanita yang dicerai suaminya sedangkan ia masih berada dalam masa-masa
haidh sehingga ia dapat menjadikan masa-masa
haidh sebagai patokan waktu, iddahnya adalah 3 kali suci.
Finnan Allah :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4
wur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3t $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4
£`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4
£`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4
ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3
ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ
Artinya :
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, lika mereka beriman
kepada Aiiah dan hari akhirat. dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka
(para suam; I menghendaki ishlah. dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maruf akan
tetapi para suarni, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143].
dan Allah Maha Perkasa lagi Maha bijaksana. (QS. Al Baqarah : 228)
Kalau perempuan itu
tidak sedang haidh iddahnya selama tiga bulan.
Ï«¯»©9$#ur
z`ó¡Í³t
z`ÏB
ÇÙÅsyJø9$#
`ÏB
ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS
ÈbÎ)
óOçFö;s?ö$#
£`åkèE£Ïèsù
èpsW»n=rO
9ßgô©r&
Ï«¯»©9$#ur
óOs9
z`ôÒÏts
4 àM»s9'ré&ur
ÉA$uH÷qF{$#
£`ßgè=y_r&
br&
z`÷èÒt
£`ßgn=÷Hxq
4 `tBur
È,Gt
©!$#
@yèøgs
¼ã&©!
ô`ÏB
¾ÍnÍöDr&
#Zô£ç
ÇÍÈ
Artinya :
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu raga-raga (tentang masa iddahnya), Maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. AI
Thalaq : 4)
Perempuan yang tidak haidh ada 3 yaitu :
1. Masih keeil (beltun sampai umur)
2.
Sudan sampai umur, tetapi
belum pernah haidh
3. Sudan pemah haidh, tetapi sudah
tua. Jadi sudah tidak haidh lagi.
Istri yang
diceraikan suaminya sebelum dicampurinya, tidak ada iddahnya (tak perlu
beriddah).
Firman Allah :
¢OèO
£`èdqßJçGø)¯=sÛ
`ÏB
È@ö6s%
br&
Æèdq¡yJs?
$yJsù
öNä3s9
£`Îgøn=tæ
ô`ÏB
;o£Ïã£`èdqãmÎh| ur
Artinya :
Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum
kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah (QS. AI
Ahzab : 49)
C. HAK
PEREMPUAN DALAM IDDAH
1.
Perempuan yang taat dalam iddah raj'iyah berhak menerima tempat tinggal
(rumah), pakaian, dan segala keperluan hidupnya, dari yang menalaqnya (bekas suaminya) kecuali istri
yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.
Sabda Rasulullah yang artinya :
"Dari Fatimah binti Qais,
"Rasulullah saw telah bersabda, kepadanya, perempuan yang berhak mengambil
nafkah dan rumah kediaman dari bekas.suaminya
itu apabila bekas suaminya itu berhak rujuk kepadanya. (HR. Ahmad dan
Masai)
2.
Perempuan yang dalam iddah bain, kalau ia mengandung ia berhak juga atas
kediamaii, nafkah dare pakaiart.
Firman Allah :
Artiaya:
"Dan jika
inereka(istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka na)kahnya hingga
mereka bersalin " (QS, Ath Thalaq : 6)
3.
Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talaq
tebus maupun dengan talaq tiga, hanya berhak mendapatkannya tempat tinggal,
tidak yang lainnya.
Firman Allah,
Artinya :
x8u$yftFó$# çnöÅ_r'sù 4Ó®Lym yìyJó¡o
zN»n=x.
Tempatkanlah mereka (para istri) dimana
kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu (QS. Ath Thalaq : 6)
Sebagian ulama
berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan
tidak pula tempat tinggal.
4.
Perempuan yang dalam iddah wafat, mereka tidak
mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung. Karena dia dan anak yang
berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang
meninggal dunia itu.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya
"Janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak
mendapatkan nafkah (HR. Daruqutni)
D. HUBUNGAN
SUAMI-ISTRI DALAM MASA `IDDAH
Menurut petunjuk Al
Qur'an dan Al Sunnah, wanita yang berada dalam iddah masih mempunyai hak dan
kewajiban terhadap suami yang mentalaknya.
1.
Adanya larangan kawin dengan laki-laki lain
Allah berfirman :
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$#
z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr&
£`èdqãmÎh|
7$rã÷èoÿÏ3 4 wur
£`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uÅÑ
(#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿt
y7Ï9ºs ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 wur
(#ÿräÏFs?
ÏM»t#uä
«!$#
#Yrâèd 4 (#rãä.ø$#ur |MyJ÷èÏR
«!$#
öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏèt ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$#
(#þqãKn=ôã$#ur ¨br&
©!$#
Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
Artinya :
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu,
lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang
maruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu
rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu
menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat
zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah
permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan
Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi
pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya ilu. dan bertakwalah kepada
Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Afaha mengetahui segala sesuatu. (QS.
Al Bagarah : 231)
2.
Adanya larangan meninggalkan rumah
Seorang wanita yang berada dalam iddah juga tidak dibenarkan meninggalkan rumah
yang mereka diami selama perkawinan. Sebalik-nya, pria (suami yang mentalaq)
Juga tidak dibenarkan mengusir istrinva tersebut.
Finnan Allah :
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$#
#sÎ)
ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù ÆÍkÌE£ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur
no£Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur
©!$# öNà6/u ( w Æèdqã_ÌøéB
.`ÏB £`ÎgÏ?qãç/
wur Æô_ãøs HwÎ) br&
tûüÏ?ù't
7pt±Ås»xÿÎ/
7puZÉit7B
4 y7ù=Ï?ur ßrßãn
«!$# 4 `tBur
£yètGt yrßãn
«!$# ôs)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR
4 w Íôs?
¨@yès9 ©!$# ß^Ïøtä y÷èt/ y7Ï9ºs
#\øBr&
ÇÊÈ
Artinya :
Hai nabi, apabila
kamu menceraikon Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka
pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada
Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah
mereka (dikinkan) ke luar kecuali mereka
mengerjakan perhuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka
Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah
mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang barn. (QS. Ath Thalaq : 1)
3.
Al Hidad atau Al Mad
Seorang wanita yang
ditinggal mati suaminya dituntut supaya tidak berhias diri selama dalam iddah
sebagi pernyataan ikut belasungkawa atas kematian suaminya. Sayyid Sabiq
menyatakan bahwa wanita yang kematian suam wajib atas al hidad selama masa iddah.
4.
Kewajiban nafkah atas suami
Para ulama sepakat bahwa wanita yang berada dahum iddah
thalao raji' berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal dari swami yang menthalaqnya.
Meraka juga sepakat menyatakan bahwa hamil yang dicerai suaminya, baik
dengan thalaq raji' maupun talaq bain berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan
teknologi modern tidak dapat mengubah ketentuan panjang pendeknya iddah,
terutama kasus-kasus yang sudah jelas dikemukakan Al Qur'an dan Al Sunnah.
Meskipun terdapat keyakinan bahwa rahim wanita hersih dan diantara mereka
(suami- istri) tidak mungkin rujuk kembali, namun tidak dibenarkan bagi wanita
melanggar ketentuan iddah yang sudah ditetapkan. Dan tidak dibenarkan "memperpanjang"
iddah, baik yang berakibat penganiayaan maupun yang mendatangkan "keuntungan".
Mohon diteliti kembali susunan kata dan kalimatnya sebelum diunggah, karena banyak susunan kata dan kalimatnya amburadul sehingga pembaca menjadi bingung dan bukan dapat pembelajaran malah justru dapat kepuyengan.
ReplyDelete