Breaking

LightBlog

Wednesday, February 20, 2013

IDDAH DALAM ISLAM

PENDAHULUAN
Suatu keyakinan yang mesti menjadi pegangan umat Islam ialah bahwa ajaran Islam yang termuat di dalam Al-Qur'an dan Al Sunnah merupakan petunjuk Allah yang harus menjadi pedornan bagi seluruh umat mamisia demi keselamatan hidupnya di dunia dan di akhirat. Berdasarkan ketentuan Al-Qur'an, masa tunggu tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan wanita bersangkutan sewaktu dicerai oleh suaminya. Ada beberapa hal sebagai alasan untuk membedakan panjang pendeknya iddah. Oleh karena itu, menarik untuk diperhatikan, apakah sesungguhnya hakikat 'iddah' itu? Kenapa wanita harus menunggu dalam masa tertentu, dan kenapa masa tunggu itu tidak selalu sama? Mungkinkah perkembangan modem mengubah beberapa ketentuan tentang iddah? Sejak manakah dinamika dan fleksibelitas ajaran Islam dalam masalah ini?
Sehubungan dengan itu makalah ini diharapkan. dapat mengungkapkan pengertian iddah dengan segala macam bentuknya serta beberapa pandangan ulama tentang beberapa persoalan yang menyangkut dengan iddah.

PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
Menurut bahasa `iddah’ berasal dari kata `addad yang bermakna al ihsha'. Merupakan bentuk mashdar dari kerja `adda ya'uddu yang berarti penghitungan atau sesuatu yang dihitung. Sedangkan secaara terminologis para olarna telah merumuskan pengertian iddah dengan berbagai ungkapan, antara lain
Iddah adalah suatu tenggang waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang wanita sejak ia berpisah dengan suaminya; baik perpisahan itu disebabkan karena thalaq maupun karena suaminya meninggal dunia, dan dalam masa tersebut, wanita itu tidak dibolehkan untuk kawin dengan lakilaki lain.
Sedangkan iddah menurut istilah adalah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara' bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengan laki-laki lain dalam masa tersebut, sebagai akibat ditiaggal mati oleh suaminya atau perceraian dengan suaminya itu, dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat hubungan dengan semua itu.

B.     MACAM-MACAM DAN BENTUK-BENTUK'IDDAH
1.      Qabl al mass dan ba'd al mass
Dilihat dalam ungkapan Al-Qur'an adalah apakah wanita itu sudah digauli (ba'd al mass) atau belum (qabI al mass).
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇÍÒÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan­-perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Makas sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Makes berilah mereka mutah [1225] dan lepaskanlah mereka itu dengan cares yang sebaik- baiknya. (QS. Al Ahzab : 49)

“Adalah masa yang ditemnuh seorane istri karena cerai baik setelah bubungan seksual dengan suaminya secara svuigguhan atau secara hukum (dinyatakan telah berhubungan seksual dengan suaminya) dalam suatu ikatan pernikahan yang sah”.
2.      Bagi perempuan yang hamil
Adalah iddahnya sampai lahir anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup.
Allah berfirman
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
Artinya :
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu raga-raga (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid dan perempuan­-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. AI Thalaq : 4)

3.      Bagi perempuan yang tidak hamil
Adakalanya "cerai mati" atau "cerai hidup". Cerai mati iddahnva yaitu 4 bulan 10 hari.
Firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ ö/ä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  
Artinya:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah
234)

4.      Dalam masa-masa haidh atau tidak
Al-Qur'an menyatakan bahwa wanita yang dicerai suaminya sedangkan ia masih berada dalam masa-masa haidh sehingga ia dapat menjadikan masa-masa haidh sebagai patokan waktu, iddahnya adalah 3 kali suci.
Finnan Allah :
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ   
Artinya :
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, lika mereka beriman kepada Aiiah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suam; I menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maruf akan tetapi para suarni, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha bijaksana. (QS. Al Baqarah : 228)

Kalau perempuan itu tidak sedang haidh iddahnya selama tiga bulan.
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
Artinya :
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu raga-raga (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid dan perempuan­-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. AI Thalaq : 4)

Perempuan yang tidak haidh ada 3 yaitu :
1.      Masih keeil (beltun sampai umur)
2.      Sudan sampai umur, tetapi belum pernah haidh
3.      Sudan pemah haidh, tetapi sudah tua. Jadi sudah tidak haidh lagi.
Istri yang diceraikan suaminya sebelum dicampurinya, tidak ada iddahnya (tak perlu beriddah).
Firman Allah :
¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã£`èdqãmÎhŽ| ur
Artinya :
Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah (QS. AI Ahzab : 49)

C.    HAK PEREMPUAN DALAM IDDAH
1.         Perempuan yang taat dalam iddah raj'iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian, dan segala keperluan hidupnya, dari yang menalaqnya (bekas suaminya) kecuali istri yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.
Sabda Rasulullah yang artinya :
"Dari Fatimah binti Qais, "Rasulullah saw telah bersabda, kepadanya, perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas.suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak rujuk kepadanya. (HR. Ahmad dan Masai)
2.         Perempuan yang dalam iddah bain, kalau ia mengandung ia berhak juga atas kediamaii, nafkah dare pakaiart.
Firman Allah :
Artiaya:
"Dan jika inereka(istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka na)kahnya hingga mereka bersalin " (QS, Ath Thalaq : 6)
3.         Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talaq tebus maupun dengan talaq tiga, hanya berhak mendapatkannya tempat tinggal, tidak yang lainnya.
Firman Allah,
Artinya :
x8u$yftFó$# çnöÅ_r'sù 4Ó®Lym yìyJó¡o zN»n=x.
Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu (QS. Ath Thalaq : 6)

Sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
4.         Perempuan yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung. Karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia itu.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya
"Janda hamil yang kematian suaminya tidak berhak mendapatkan nafkah (HR. Daruqutni)


D.    HUBUNGAN SUAMI-ISTRI DALAM MASA `IDDAH
Menurut petunjuk Al Qur'an dan Al Sunnah, wanita yang berada dalam iddah masih mempunyai hak dan kewajiban terhadap suami yang mentalaknya.
1.      Adanya larangan kawin dengan laki-laki lain
Allah berfirman :
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& £`èdqãmÎhŽ|  7$rã÷èoÿÏ3 4 Ÿwur £`èdqä3Å¡÷IäC #Y#uŽÅÑ (#rßtF÷ètGÏj9 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ ôs)sù zOn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿwur (#ÿräÏ­Fs? ÏM»tƒ#uä «!$# #Yrâèd 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ !$tBur tAtRr& Nä3øn=tæ z`ÏiB É=»tGÅ3ø9$# ÏpyJõ3Åsø9$#ur /ä3ÝàÏètƒ ¾ÏmÎ/ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqãKn=ôã$#ur ¨br& ©!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÌÊÈ
Artinya :
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang maruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya ilu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Afaha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Bagarah : 231)

2.      Adanya larangan meninggalkan rumah
Seorang wanita yang berada dalam iddah juga tidak dibenarkan meninggalkan rumah yang mereka diami selama perkawinan. Sebalik-nya, pria (suami yang mentalaq) Juga tidak dibenarkan mengusir istrinva tersebut.
Finnan Allah :
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6­/u ( Ÿw  Æèdqã_̍øƒéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ Ÿwur šÆô_ãøƒs HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# ôs)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿw Íôs? ¨@yès9 ©!$# ß^Ïøtä y÷èt/ y7Ï9ºsŒ #\øBr& ÇÊÈ

Artinya :
Hai nabi, apabila kamu menceraikon Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (dikinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perhuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang barn. (QS. Ath Thalaq : 1)

3.      Al Hidad atau Al Mad
Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dituntut supaya tidak berhias diri selama dalam iddah sebagi pernyataan ikut belasungkawa atas kematian suaminya. Sayyid Sabiq menyatakan bahwa wanita yang kematian suam wajib atas al hidad selama masa iddah.
4.      Kewajiban nafkah atas suami
Para ulama sepakat bahwa wanita yang berada dahum iddah thalao raji' berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal dari swami yang menthalaqnya. Meraka juga sepakat menyatakan bahwa hamil yang dicerai suaminya, baik dengan thalaq raji' maupun talaq bain berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern tidak dapat mengubah ketentuan panjang pendeknya iddah, terutama kasus-kasus yang sudah jelas dikemukakan Al Qur'an dan Al Sunnah. Meskipun terdapat keyakinan bahwa rahim wanita hersih dan diantara mereka (suami- istri) tidak mungkin rujuk kembali, namun tidak dibenarkan bagi wanita melanggar ketentuan iddah yang sudah ditetapkan. Dan tidak dibenarkan "memperpanjang" iddah, baik yang berakibat penganiayaan maupun yang mendatangkan "keuntungan".

1 comment:

  1. Mohon diteliti kembali susunan kata dan kalimatnya sebelum diunggah, karena banyak susunan kata dan kalimatnya amburadul sehingga pembaca menjadi bingung dan bukan dapat pembelajaran malah justru dapat kepuyengan.

    ReplyDelete

Adbox