Mata Kuliah “HUKUM BISNIS”
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang Masalah
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari
bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya
belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum
menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang yang tidak tau mengenai
bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usaha apa yang
sedang mereka jalani.
b.
Pembatasan Masalah
Makalah ini
mengurai tentang definisi organisasi bisnis serta pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi. Bentuk-bentuk organisasi dan pertimbangan
untuk mendirikan suatu organisi bisnis beserta ciri-ciri dan sifatnya.
c.
Rumusan Masalah
1. Pengertian dari organisasi bisnis
2. Departementalisasi
3. Mengetahui bentuk-bentuk organisasi bisnis
LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka
perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus
memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat
perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar
pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk
memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat
memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap
usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu
bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk
organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi
yang baik:
·
Prinsip
hirarkhi adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas
dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
·
Prinsip
kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus
melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat
dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih
pengawas.
PEMBAHASAN MASALAH
1.
Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian
organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi
dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan
ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian
informasi dan hiburan kepada masyarakat.
2.
Departementalisasi
Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu
kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat
terselesaikan dengan lebih baik
dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi,
bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan
kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat
dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat
dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber
daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak.Biasanya dibagi
dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang
ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke
dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan
lain sebagainya.
3. Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari
departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek.
Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek
sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya
diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
3.
Bentuk-bentuk organisasi bisnis
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Persekutuan
Firma
·
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·
Perseroan
Terbatas
·
Koperasi
·
Yayasan
·
BUMN
4.
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan
dalam memilih bentuk perusahaan
·
Jenis usaha
yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
·
Ruang lingkup
usaha
·
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
·
Besarnya resiko
pemilikan
·
Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
·
Besarnya
investasi yang ditanamkan
·
Cara pembagian
keuntungan
·
Jangka waktu
berdirinya perusahaan
·
Peraturan-peraturan
pemerintahan
5.
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
6.
Pengusaha
Adalah orang
yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan.
Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha.
7.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.
Pengusaha yang
bekerja sendiri
2.
Pengusaha yang
bekerja dengan bantuan pekerja
3.
Pengusaha yang
memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
8.
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi
oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan
perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan
perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur
dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu
orang pengusaha saja.
9.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2
kelompok yaitu
1.
Usaha
Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis.
Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka
dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP).
2.
UsahaPerseorangan
Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para
pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
10.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan
yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
11.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
· Mudah dibentuk dan dibubarkan
· Bekerja dengan sederhana
· Pengelolaannya sederhana
· Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
12.
Kelemahan perusahaan perseorangan
· Tanggung jawab tidak terbatas
· Kemampuan manajemen terbatas
· Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
· Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
· Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
13.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk
dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk
dalam kelompok ini adalah
14.
Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami
kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi
mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka
notaris.Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara
atau Tambahan Berita Negara.Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman
RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
15.
Ciri dan Sifat Firma
·
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
·
Setiap anggota
firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota
tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
·
mudah
memperoleh kredit usaha
16.
Firma bukan merupakan badan usaha yang
berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara
persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara
pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta
pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran
dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga
dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran
dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
17.
Kebaikan Firma
· Prosedur pendirian relatif mudah
· Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan
modal yang dimiliki beberapa orang
· Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma,
sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
18.
Kelemahan Firma
· Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para
anggota firma
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah
seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
19.
Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
20.
Ciri dan Sifat CV
·
sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
·
modal besar
karena didirikan banyak pihak
·
mudah
mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
·
relatif mudah
untuk didirikan
·
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
21.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan
menjadi :
1.
Sekutu
Komplementer
yaitu:
sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2.
Sekutu
Komanditer
yaitu:
sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan
uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
22.
Berakhirnya CV
diatur dalam
Pasal 31 KUHD yaitu:
1.
Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.
CV berakhir
sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
3.
Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
23.
Kebaikan perseroan komanditer
·
Pendiriannya
relatif mudah
·
Modal yang
dapat dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan untuk
memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen dapat
didiversifikasikan
·
Kesempatan untuk
berkembang lebih besar
24.
Kelemahan peseroan komanditer
·
Tanggung jawab
tidak terbatas
·
Kelangsungan
hidup tidak terjamin
·
Sukar untuk
menarik kembali investasinya
25.
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan
/ diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya
manusia.Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang
sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian
badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran
Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
26.
Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas
adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari
Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi
para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam
bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah
saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan
kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga
terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap
kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang
diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan
perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang
perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang
perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang,
karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap
berjalan.
27.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
·
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Modal dan
ukuran perusahaan besar
·
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
Dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
·
Mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
Kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
Sulit untuk
membubarkan pt
·
Pajak berganda
pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
28.
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri
dari :
·
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan
yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS
terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun
buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
·
Direksi
Adalah organ PT
yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT
serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
·
Komisaris
Adalah organ PT
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan
nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero
memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan
terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor.
·
Modal Dasar merupakan
jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas.
Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah
modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha
tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh
pendirian usaha bank.
·
Modal yang
ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para
pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 %
dari seluruh jumlah modal dasar.
·
Modal yang
disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum
sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3.
Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak
ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
·
Sebelum Akta
pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab
secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
·
Setelah akta
pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan
terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
·
Setelah akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut
yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4.
Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan
(laba).
29.
Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan
ART. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan
hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri
Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan
pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
30.
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal
114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
·
Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115
UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada
RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·
Karena jangka
waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
·
Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
a.
Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b.
Permohonan 1
orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c.
Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
d.
Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
31.
Kebaikan Perseroan Terbatas
·
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
·
Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
·
Saham dapat
diperjual belikan dengan relatif mudah.
·
Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
32.
Kelemahan Perseroan Terbatas:
·
Biaya
pendiriannya relatif mahal
·
Rahasia tidak
terjamin
·
Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
33.
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan
dari pemerintah (MenteriKoperasi).
34.
Modal Koperasi terdiri dari :
1.
Modal sendiri
dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah
dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.
Modal Pinjaman
dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank,
penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
35.
Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan
Pancasila dan UUD’45.
36.
Prinsip Koperasi
·
Keanggotaan
bersifat suka rela
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing
anggota.
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Keanggotaan
koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai
ciri tersendiri:
·
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk
·
Koperasi
merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·
Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·
Tanggung jawab
kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·
Para anggota
koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·
Kekuasaan
tertinggi di dalam rapat anggota.
37.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6
– Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.
Rapat pembentukan
koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan
koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan,
jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta
pendirian.
2.
Surat
Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.
Pengiriman akta
pendirian kepada pendiri
4.
Pengumuman
dalam Berita Negara
38.
Pengelompokan Koperasi
·
Menurut bidang
usahanya:
1.
Koperasi
Produksi
adalah
koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa.
Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan
kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta
perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada
konsumen.
2.
Koperasi
Konsumsi
adalah
koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.
Koperasi
Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan
meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4.
Koperasi
Serba Usaha
adalah
koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan
anggotanya.
·
Menurut luas
wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.
Primer
Koperasi
adalah
koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan
secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2.
Pusat
Koperasi
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya
lima.
3.
Gabungan
Koperasi
adalah
koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit
tiga puluh pusat koperasi)
4.
Induk
Koperasi
adalah
koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling
sedikit tiga gabungan koperasi).
·
Pihak yang
terlibat dalam Koperasi:
1.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
yang
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling
sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum
di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.
Pemilihan,
pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
adalah
orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki
jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa /
honorarium.
3.
Pengawas
/ Dewan Komisaris
yang dipilih
dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
39.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal
46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat
Anggota atau
b.
Keputusan
pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang
melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Departementalisasi ada tiga yaitu:
1.
Departementalisasi
Menurut Fungsi
Departementalisasi menurut produk/pasar
2.
Departementalisasi menurut matrix
Bentuk-bentuk
organisasi bisnis ada tujuh yaitu:
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Persekutuan
Firma
·
Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·
Perseroan
Terbatas
·
Koperasi
·
Yayasan
·
BUMN
b.
Saran
Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya
tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang
jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus
dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai
usaha yang resmi dan mempunyai izin.
PUSTAKA
Buchari Alma, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Edisi Revisi, 2006
keren gan sangat membantu
ReplyDeleteMy blog
sangat membantu gan
ReplyDeleteMy blog
menarik artikelnya, sangat membantu
ReplyDeleteMy blog